Seleksi PPPK Periode II Sudah Dibuka, Menteri PANRB Minta Instansi Pemerintah Lakukan Pemetaan dan Konfirmasi Data Non ASN

MediaBagi.com. Seleksi PPPK Periode II Tahun 2024 sudah dibuka, Menteri PANRB meminta agar Instansi Pemerintah segera lakukan pemetaan dan konfirmasi data Non ASN.

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II telah dibuka sejak 17 November dan akan ditutup 31 Desember 2024 mendatang.

Untuk tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) yang tidak lolos seleksi PPPK tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

Menteri PANRB,  Rini Widyantini mengimbau agar di dalam mengoptimalkan penyelesaian penataan tenaga non-ASN, instansi pemerintah melakukan pemetaan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemetaan ini nantinya diperuntukkan pada jabatan pelaksana.

Menteri PANRB Rini Widyantini
Menteri PANRB Rini Widyantini

“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang memang sudah masuk dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan non-ASN bisa optimal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (16/12).

Baca : Ketidaksesuaian Data di Dapodik Membuat Guru Non ASN Tidak Bisa Daftar Seleksi PPPK Guru Periode II, Begini Solusinya

Data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I; non-ASN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.

Selanjutnya instansi pemerintah diminta menyampaikan feedback dan konfirmasi data non-ASN. Konfirmasi data non-ASN oleh instansi pemerintah dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN paling lambat 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi pemerintah diinput ke dalam SSCASN BKN.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan jika data yang masuk sudah dikonfirmasi, maka tenaga non-ASN bisa melakukan submit pendaftaran PPPK Periode II pada SSCASN BKN.

Lebih lanjut dijelaskan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah pengangkatan secara otomatis. Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi yang dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT). Penentuan penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, bukan berdasarkan nilai ambang batas.

“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik,” pungkas Aba.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan