SE Verifikasi Data Rekening Guru pada Info GTK
MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen GTKPG Nomor : 0733/B1/GT.01.22/2025 tentang Verifikasi Data Rekening Guru pada Info GTK.
Berikut ini isi Surat Edaran (SE) Verifikasi Data Rekening Guru pada Info GTK yang terbit tanggal 4 Maret 2025 tersebut,
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia.

Dengan hormat, menindaklanjuti Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda tentang permintaan data rekening gaji guru ASN Daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah mengupayakan percepatan penyaluran tunjangan guru ASN Daerah melalui DAK Nonfisik.
Untuk menjamin kelancaran dan ketepatan penyaluran tunjangan guru (TPG, TKG, dan Dana Tambahan Penghasilan) tersebut, diperlukan pemutakhiran data guru penerima tunjangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara dalam menginformasikan kepada guru-guru calon penerima tunjangan di wilayah binaan Saudara untuk melakukan Verifikasi Data Rekening pada website info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.
Apabila terdapat kesalahan ataupun perbaikan terkait informasi rekening, admin SIMBar/SIMTun di Dinas Pendidikan setempat agar dapat memfasilitasi perbaikan data rekening melalui aplikasi SIMTun.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Lampiran
Status Verifikasi Rekening pada infoGTK
Pengecekan oleh Guru
Tahap I : Validasi Kepemilikan Rekening
Langkah-langkah
- Guru memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar.
Guru melakukan konfirmasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening
Konfirmasi (Ya) | Tolak (Tidak) |
1. Rekening milik Guru tersebut. 2. Data rekening sudah benar. 3. Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru. 4. Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan. | 1. Rekening bukan milik Guru tersebut. 2. Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera. 3. Rekening tersebut sudah tidak aktif. 4. Tidak Ingin menerima pembayaran tunjangan profesi guru dengan rekening tersebut. |
Bagi Guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan terkait.
Tahap II : Validasi Rekening Gaji
Langkah-langkah
- Guru melakukan konfirmasi rekening gaji dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
Tekan tombol Konfirmasi Rekening Gaji
Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfirmasi
Konfirmasi (Ya) | Tolak (Tidak) |
Rekening yang tertera pada Info GTK digunakan untuk menerima pembayaran gaji sebagai Guru ASN setiap bulan. | 1. Rekening yang tertera pada Info GTK bukan rekening yang digunakan untuk menerima gaji. 2.Rekening tersebut hanya digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan profesi guru. |
Tahap III : Pernyataan Persetujuan
Langkah-langkah
- Guru menyetujui pernyataan terkait validasi rekening gaji dengan mencentang pada pilihan pernyataan persetujuan
Tekan tombol Konfirmasi Penggunaan Rekening
Jika sudah melakukan konfirmasi akan ada tampilan sudah konfirmasi dan data rekening gaji tidak dapat diubah kembali.
Alur Validasi Rekening
Harap segera menghubungi operator SIMTUN di Dinas Pendidikan terkait.Surat Edaran Ditjen GKTKPG, Kemendikdasmen tentang Verifikasi Data Rekening Guru pada Info GTK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***