RegulasiSurat Edaran

SE Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam 2025

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 tentang Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025.

SE Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam 2025 yang terbit 11 Februari 2025 tersebut secara khusus menginformasikan tentang

Berikut isi SE Ditjen Pendis tentang Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025.
SE Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam 2025
SE Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025

Yth.

1. Sekretaris dan Para Direktur di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam;

2. Pimpinan PTKIN; dan

3. Kepala Kanwil Provinsi Kementerian Agama

Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-37/MK.02/2025 tanggal 24 Januari 2025 hal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025, dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B- 0565/SJ/B.I.1/KU.00.1/02/2025 tanggal 5 Februari 2025 hal Penyampaian Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 Unit Sekretariat Jenderal, bahwa Ditjen Pendidikan Islam mendapatkan kuota efisiensi TA 2025 sejumlah Rp11.477.918.265.000,- (Sebelas Trilyun Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan penjelasan kuota efisiensi sebagai berikut.

1. Pusat (KRO/RO terlampir), termasuk blokir existing

2. Kanwil/Kankemenag Kabupaten-Kota/Madrasah Negeri

    1. QEK.002-Insentif Guru PAI Non PNS sebesar 100%
    2. QEI.001-Pesantren Penerima Bantuan Operasional Pendidikan sebesar 75%
    3. QEK.001-Ustadz pada Pendidikan Pesantren dan Keagamaan Penerima Insentif sebesar 100%
    4. Termasuk blokir existing

3. Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

    1. BEI.003-BOPTN sebesar 75%
    2. BGC/CAA/CAN/CBJ/BGC/CAA/CAN/CBJ/CBT pada PNBP/BLU sebesar 30%
    3. EBA.994.002-Layanan Perkantoran pada PTKIN sebesar 60%
    4. Termasuk blokir existing

Selanjutnya kuota efisiensi melalui mekanisme revisi anggaran berupa pemblokiran anggaran (*) disampaikan paling lambat hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dengan melampirkan:

1. Surat usulan dari penanggungjawab program/kegiatan atau pimpinan satuan kerja;

2. Matriks semula-menjadi tertandatangani KPA dan berstempel lembaga;

3. RKA Form B tertandatangani KPA dan berstempel lembaga;

4. ADK SAKTI; dan

5. Data pendukung

Demikian disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-111/DJ.I/KU.00.2/02/2025 tentang Tindak Lanjut Efisiensi Belanja Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca