RegulasiSurat Edaran

SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen

MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru tentang SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Adapun isi SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Gubernur;

2. Bupati;

3. Walikota,

di seluruh Indonesia.

SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen
SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a301).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676).

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazatr Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134).

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460).

Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman).

Penyusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah’.

Baca : Pedoman Pengelolaan Ijazah SD SMP SMA SMK

Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh  proses pengelolaan rjazah, mulai dari validasi data, penomoran ijazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah.

Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan rjazaln pada Tahun Ajaran 202412025 di seluruh satuan pendidikan (https://ijazah.data.kemdikbud.)

2. Dinas Pendidikan agar:

a. menyosialisasikan Pedoman kepada seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya/lingkungan masing-masing;

b. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi Pedoman;

c. memastikan data satuan pendidikan (akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah); dan

d. melakukan penentuan relasi legalitas/induk bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.

3. Satuan Pendidikan agar:

a. memutakhirkan data peserta didik dan memastikan validasi data peserta didik tingkat akhir (calon lulusan);

b. memeriksa data Kepala Sekolah;

c. menetapkan status kelulusan peserta didik; dan

d. memperhatikan tenggat waktu dalam setiap tahap pengelolaan data induk ijazah sesuai dengan lini masa yang telah ditentukan.

Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman mengacu sepenuhnya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (https://jdih.kemdikbud.eo.id/detail_peraturan?main=3453) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

SE Sesjen Kemendikdasmen tentang Pengelolaan Ijazah Dikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca