RegulasiSurat Edaran

SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Nama dan Akronim serta Kode Jabatan, Unit Utama, Pusat, dan Unit Kerja Kemendikdasmen

MediaBagi.com. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Sesjen Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Nama dan akronim serta kode jabatan, unit utama, pusat, dan unit kerja Kemendikdasmen.

Berikut isi SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang nama dan akronim serta kode jabatan, unit utama, pusat, dan unit kerja Kemendikdasmen selengkapnya.

Yth.

1 . Direktur Jenderal;
2. Inspektur Jenderal;
3. Kepala Badan;
4. Sekretaris Unit Utama;
5. Kepala Biro;
6. Kepala Pusat;
7. Direktur; dan
8. Kepaia Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Nama dan akronim serta kode jabatan, unit utama, pusat, dan unit kerja Kemendikdasmen
SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Nama dan akronim serta kode jabatan, unit utama, pusat, dan unit kerja Kemendikdasmen

Dasar Hukum

1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 lentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor I Tah,un 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan ketertiban dalam pengelolaan naskah dinas di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan hormat kami sampaikan ha1-hal sebagai berikut.

1. Nama dan akronim serta kode jabatan, unit utama, pusat, dan unit kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan nomenklatur jabatan dan organisasi yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal ini.

2. Penomoran naskah dinas tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri tentang Tata Naskah Dina.s pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Baca : SE Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penerapan Lingkungan Kantor Kemendikdasmen Sebagai Rumah Pendidikan dan Layanan Publik yang RAMAH

Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Nama dan akronim serta kode jabatan, unit utama, pusat, dan unit kerja Kemendikdasmen dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca