SE Sesjen Kemenag Nomor SE.8 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2025
MediaBagi.com. Kementerian Agama telah menetapkan ketentuan jam kerja pegawai Kemenag pada bulan Ramadan 2025.
Jam Kerja Pegawai Kemenag pada bulan Ramadan 2025 ini disampaikan melalui Surat Edaran Sesjen Kemenang Nomor SE.8 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan ramadan 1446 Hijriah.
Berikut isi SE Sesjen Kemenag Nomor SE.8 Tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada bulan Ramadan 2025.

A. Latar Belakang
1. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas Pegawai Kementerian Agama pada bulan Ramadan 1446 Hijriah, perlu ditetapkan jam kerja Pegawai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2025 ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan dan mengatur pelaksanaan jam kerja bagi Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1446 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.
C. Ruang Lingkup
SE Sesjen Kemenag tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2025 ini memuat ketentuan mengenai Jam kerja Pegawai Kementerian Agama selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
D. Dasar
Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 2025 ini adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
4 . Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
E. Ketentuan
1. Jam kerja Pegawai pada bulan Ramadan 1446 Hijriah ditetapkan sebagai berikut.
a. Satuan Kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00, waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30, Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
b . Satuan Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:
1) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08. 00-14. 00, Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30
2) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.00, Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Jumlah jam kerja efektif bagi satuan kerja yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah memenuhi 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu.
3. Jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing satuan kerja.
4. Kepala satuan kerja memastikan pelaksanaanjam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktivitas, capaian kinerja pegawai, kinerja organisasi, dan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing.
5. Kepala satuan kerja meneruskan Surat Edaran ini kepada unit kerja yang ada dalam kewenangannya sehingga Pegawai Kementerian Agama mengetahui dan melaksanakannya.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca : 3 Langkah Kemenag Percepat Pencairan TPG Bagi Guru Madrasah pada Akhir Maret 2025
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor SE.8 tahun 2025 tentang Jam Kerja Pegawai Kemenag pada Bulan Ramadan 1446 H/2025 M dapat di unduh di sini.***