MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1238/B1.B3/KP.07.00/2025 tentang Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat.
Berikut isi SE Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat yang terbit tanggal 16 April 2025.
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
- Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2025, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di seluruh Wilayah Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, kami sampaikan sebagai berikut.
1. Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah melakukan persiapan dalam penerimaan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk 53 (lima puluh tiga) lokasi Sekolah Rakyat. Jenjang satuan pendidikan telah ditetapkan dan tersebar di 22 (dua puluh dua) provinsi. Sekolah Rakyat dirancang sebagai sekolah berasrama untuk siswa, guru, kepala sekolah dan warga sekolah lainnya. Sekolah tersebut akan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.
2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK), Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, akan mengadakan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah untuk memenuhi kebutuhan 53 (lima puluh tiga) lokasi Sekolah Rakyat.
3. Direktorat KSPSTK mengundang 10 (sepuluh) orang bakal calon kepala sekolah yang berasal dari Program Sekolah Penggerak, Program Pendidikan Guru Penggerak, dan Guru Memenuhi Syarat Kepala Sekolah yang didasarkan pada ketersediaan di 22 (dua puluh dua) provinsi yang menjadi sasaran Sekolah Rakyat.
4. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengusulkan Bakal Calon Kepala Sekolah Rakyat untuk mengikuti proses seleksi, dengan batas waktu pengiriman data paling lambat tanggal 17 April 2025. Usulan dapat disampaikan melalui kspstk@kemdikbud.go.id.
5. Model Seleksi adalah wawancara yang meliputi 5 aspek penilaian, yakni: Motivation, Future Oriented Leader, Coaching and Mentoring, Entrepreneurship dan English Conversation Competence;
5. Hasil seleksi yang diselenggarakan oleh Direktorat KSPSTK akan merekomendasikan 3 (tiga) nama untuk selanjutnya akan diseleksi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Baca Juknis Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Tahun 2025
Sehubungan hal tersebut diatas, kami mohon Saudara dapat mendukung program ini dengan menyampaikan usulan pada butir 4 dan menugaskan nama-nama yang ada dalam daftar lampiran untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah rakyat.
Adapun jadwal untuk proses seleksi sebagai berikut.
No. | Kegiatan | Tanggal |
1. | Registrasi untuk bakal calon kepala sekolah rakyat melalui link : https://bit.ly/Registrasi_KepalaSekolahRakyat | 15 – 16 April 2025 |
2. | Coaching clinic (zoom meeting) | 17 April 2025 |
3. | Pelaksanaan wawancara | 19 – 21 April 2025 |
4. | Pengumuman hasil seleksi | 22 April 2025 |
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami, Admin Subdit PKPP Dit. KSPSTK (0852-1511-2141).
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
SE Seleksi untuk Pengisian Jabatan Kepala Sekolah Rakyat selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***