RegulasiSurat Edaran

SE Permintaan Data Rekening Gaji Guru ASN untuk Pembayaran TPG 2025

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru terkait Surat Edaran Permintaan Data Rekening Gaji Guru ASN untuk Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2025 berikut ini.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 900.1.14.2/864/Keuda pada tanggal 26 Februari 2025 tentang Permintaan Data Rekening Gaji Guru ASN Daerah.

Berikut isi SE Permintaan Data Rekening Gaji Guru ASN untuk Pembayaran TPG Tahun 2025 tersebut.

Yth.

1. Gubernur Seluruh Indonesia

2. Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia

SE Permintaan Data Rekening Gaji Guru ASN untuk Pembayaran TPG 2025
SE Permintaan Data Rekening Gaji Guru ASN untuk Pembayaran TPG 2025

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3191/MDM.A/PR.07.05/2025 tanggal 24 Februari 2025 Hal Permohonan Dukungan Terkait Rencana Perubahan Kebijakan Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Pada DAK Nonfisik Bidang Pendidikan dan Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0432/B.B1/GT.01.22/2025 tanggal 26 Februari 2025 Hal Permohonan Dukungan Data Rekening Gaji Guru ASN Daerah, disampaikan sebagai berikut:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melaksanakan rapat koordinasi pada tanggal 16 Januari 2025 di Kantor Staf Presiden (KSP) terkait pembahasan penyesuaian penyaluran tunjangan guru ASN Daerah melalui DAK Nonfisik. Pada pertemuan tersebut, semua pihak diharapkan dapat melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan guru ASN Daerah pada DAK Nonfisik melalui mekanisme transfer langsung ke rekening guru sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI.

2. Mendikdasmen telah menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1424/MDM.A/PR.07.05/2025 tanggal 24 Januari 2025 Hal Usulan Penyaluran Langsung Tunjangan Guru ASN Daerah, yang pendanaannya dari DAK Nonfisik Bidang Pendidikan.

3. Guna kelancaran, ketepatan, dan kecepatan dalam proses penyaluran langsung ke rekening guru penerima tunjangan, diminta kepada Saudara untuk:

a. Mengirimkan data rekening gaji Guru ASN Daerah berupa NIP, nama PTK, nomor rekening,nama bank, dan nama pada rekening, sebagaimana format terlampir.

b. Data rekening gaji dimaksud, diunggah melalui tautan https://s.id/daknfguru.

4. Demi kelancaran pelaksanaan program prioritas Presiden RI dimaksud, diminta data rekening tersebut diterima paling lambat tanggal 5 Maret 2025. Koordinasi dan konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Endang HP 0812xxxxx3729.

Baca : SK Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah Tahap Keempat Tahun 2024

SE Permintaan Data Rekening Gaji Guru ASN untuk Pembayaran TPG Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca