SE Penyesuaian Kualifikasi Akademik Guru
MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0444/B.B1/HK.04.01/2025 tentang Penyesuaian Kualifikasi Akademik S-1/D-IV bagi Guru. .
Berikut isi Surat Edaran Penyesuaian Kualifikasi Akademik Guru yang terbit tanggal 7 Maret 2025 tersebut.
Yth.
- Menteri/Kepala LPNK yang membawahi Guru; dan
- Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia

Dengan hormat, dalam rangka percepatan penyesuaian kualifikasi akademik S-1/D-IV bagi Guru, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-
2. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 berstatus:
a. Jabatan Fungsional (JF) Guru; dan
b. PNS yang melaksanakan tugas
3. Bagi Guru yang terdata dalam SIASN belum berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV, namun pada data pokok pendidikan yang bersangkutan telah berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang telah terverifikasi dan tervalidasi pada pangkalan data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan/atau memiliki sertifikat pendidik segera melakukan:
a. penyesuaian ijazah guru bagi Guru dengan pangkat golongan di bawah III/a tanpa melalui ujian penyesuaian kenaikan pangkat; dan
b. pencantuman gelar bagi Guru dengan golongan ruang paling rendah III/a.
4. Persyaratan surat izin belajar untuk pencantuman gelar atau penyesuaian ijazah dapat menggunakan surat keterangan telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV baik perorangan maupun kolektif dari PPK atau pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian minimal Eselon II.
5. Bagi Guru yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV segera melakukan verifikasi dan validasi pada info GTK sebagai proses dalam penyesuaian ijazah atau pencantuman
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
SE Penyesuaian Kualifikasi Akademik S-1/D-IV) bagi Guru tersebut selengkapnya dapat di unduh di sini.***