SE Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2025

MediaBagi.com. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 0352/J5/LP.01.00/2025 tentang Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2025.

Berikut isi SE Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2025 yang terbit tanggal 8 April 2025 tersebut.

Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia
SE Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2025
SE Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2025

Dengan hormat kami sampaikan bahwa Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikdasmen telah menetapkan dan menyalurkan dana PIP Tahun 2025 bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket A, Paket B, dan Paket C.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Daftar Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP sebagaimana terlampir merupakan peserta didik kelas akhir pada SK Pemberian dari data pada Dapodik cut off 10 Februari 2025 yang bersumber dari data kohort penerima PIP ber KIP dari DTKS penerima bantuan sosial Kemensos dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) tahun 2024.

2. Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP Tahun 2025, data peserta didik penerima PIP, dan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Digital tersebut dapat diunduh melalui laman web aplikasi SIPINTAR (pip. go.id) oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan.

3. Besaran dana bansos PIP yang diterima masing-masing peserta didik penerima PIP sesuai dengan yang tertuang pada SK Pemberian PIP.

4. Bank penyalur dana PIP Tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C adalah Bank Negara Indonesia (BNI), untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C khusus wilayah Aceh adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

5. Proses pemindahbukuan/transfer dana bansos PIP dari Rekening Penyalur atas nama Puslapdik ke Rekening Penerima atas nama peserta didik oleh bank penyalur akan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 9 April 2025.

6. Proses pencairan/penarikan dana bansos PIP dapat dilakukan mulai tanggal 10 April 2025.

7. Penarikan dana PIP dilakukan secara langsung oleh Peserta didik/orang tua/wali atau secara kuasa sesuai dengan prosedur/ketentuan yang berlaku pada bank penyalur. Hal ini mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar beserta perubahannya.

8. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar menyampaikan informasi penyaluran dana PIP Tahun 2025 dan menginstruksikan kepala satuan pendidikan agar meneruskan informasi penyaluran dana PIP tersebut kepada peserta didik/orang tua/wali penerima PIP bahwa dana PIP sudah siap untuk dicairkan.

9. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota/satuan pendidikan diharapkan aktif memantau dan mendorong proses pencairan dana PIP di wilayah masing-masing agar tertib, lancar, serta tidak terjadi adanya pemotongan dana PIP.

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terima kasih.

SE Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan