RegulasiSurat Edaran

SE Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025

MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG)  telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0527/B.B2/GT.00.08/2025 tentang Informasi Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025.

Adapun isi SE Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 yang terbit tanggal 8 Mei 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
SE Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025
SE Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025

Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 dengan sasaran peserta sebanyak 325.000 orang.

Beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 sebagai berikut

1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu dengan kriteria sebagai berikut :

a. terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

b. belum memiliki Sertifikat Pendidik;

c. telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi;

d. aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024;

e. tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK

2. Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing

3. Peserta diharapkan mengecek status validitas NIK masing-masing melalui aplikasi SIMPKB atau Info GTK. Jika peserta mendapatkan NIK belum valid, peserta dapat melakukan perbaikan di aplikasi Verval PTK selama periode lapor diri atau memperbaikinya secara mandiri di aplikasi dapodik melalui operator sekolah.

4. Peserta melakukan konfirmasi bersedia terlebih dahulu kemudian lapor diri secara daring ke LPTK Penyelenggara PPG sesuai dengan jadwal sebagaimana terlampir.

5. Pembelajaran mandiri dilaksanakan secara daring melalui platform Ruang

6. Dinas Pendidikan dapat mengakses data peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 di daerah masing-masing melalui akun SIMPKB Operator Disdik. Koordinasi lebih lanjut terkait data peserta dapat dilakukan dengan perwakilan BBGTK/BGTK/KGTK tiap provinsi dan Direktorat

7. Informasi resmi selanjutnya terkait pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dapat diakses melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id.

8. Bagi guru yang masuk di dalam poin 1 namun belum terpanggil dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap I, maka akan terpanggil pada tahap berikutnya.

9. Bagi guru yang belum memenuhi persyaratan administrasi dapat mengikuti seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu berikutnya yang akan diinformasikan secara resmi.

10. Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025 dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya dengan hormat, mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan dan mensosialisasikan informasi tersebut kepada Guru terkait di wilayah masing-masing. Dinas Pendidikan diharapkan secara aktif melakukan pendampingan kepada guru di bawah binaannya pada setiap tahapan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, sejak awal proses konfirmasi kesediaan, lapor diri, pembelajaran mandiri, persiapan UKPPPG, hingga pelaksanaan UKPPPG.

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih

Jadwal Pelaksanaan

No.KegiatanWaktu
1.Pemanggilan Peserta di SIMPKB8 – 17 Mei 2025
2.Lapor Diri dan Orientasi di LPTK22 – 1 Juni 2025
3.Pembelajaran mandiri di Ruang GTK6 Juni – 18 Juli 2025
4.Pendaftaran UKPPPG di Ruang GTK7 – 19 Juli 2025

Catatan: Jadwal dapat berubah dan akan diinformasikan lebih lanjut

Ketentuan Lapor Diri

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

  1. Pakta Integritas (terlampir)

  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian

  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)

  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

  11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

SE Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca