SE Menteri PANRB tentang Penataan Pegawai Non ASN 2024

MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penataan Pegawai Non ASN 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tertanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penataan Pegawai Non ASN 2024 ini berisi menyampaian hal-hal terkait pengoptimalan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024 melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 yang dilaksanakan pada tahun 2025.

Di dalam surat edaran juga disampaikan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK oleh Instansi Pemerintah.

SE Menteri PANRB tentang Penjelasan Pengadaan PPPK Tahun 2024
SE Menteri PANRB tentang Penataan Pegawai Non ASN 2024
Berikut isi adalah isi Surat Edaran Menteri PANRB tentang penjelasan penataan pegawai Non ASN 2024 selengkapnya.

Yth.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah

di
Tempat

Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;

b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;

c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;

d. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau

e. memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

3. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.

Baca : Siaran Pers BKN tentang Perpanjangan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap II

Surat Edaran Menteri PANRB tentang Penjelasan Penataan Pegawai Non ASN 2024 dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan