SE Menag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Kemenag
MediaBagi.com. Menteri Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencanangan dan Pelaksanaan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Kementerian Agama.
DI dalam rangka mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Satuan Kerja Kementerian Agama, baik pusat maupun daerah, perlu dicanangkan dan dilaksanakan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) Kementerian Agama Tahun 2025.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Pencanangan dan Pelaksanaan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Kementerian Agama.

Maksud dan Tujuan
SE Menag Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencanangan dan Pelaksanaan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Kemenag ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada pimpinan Satuan Organisasi/Kerja mengenai [pencanangan dan pelaksanaan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Kementerian Agama.
Sedangkan tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk memastikan agar pimpinan Satuan Organisasi/Kerja mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Satuan Organisasi/Kerja yang dipimpinnya.
2. Untuk memastikan agar pimpinan Satuan Organisasi/Kerja melaksanakan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Satuan Organisasi/Kerja yang dipimpinnya.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
3. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020 – 2024.
4. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip.
6. Keputusan Menteri Agama Nomor 727 Tahun 2024 tentang Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip pada Kementerian Agama.
7. Keputusan Menteri Agama Nomor 927 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip.
Ketentuan
1. Kepada pimpinan Satuan Organisasi/Kerja, baik pusat maupun daerah agar mencanangkan Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA) pada lingkungan kerja masing-masing.
2. Kepada Kepala Kanto Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar membentuk gugus utama GNSTA daerah yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah dengan beranggotakan seluruh Jabatan Fungsional Arsiparia di Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Menyusun dan menetapkan rencana aksi gugus tugas GNSTA daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 727 Tahun 2024 tentang Gerakan Nasional Sadar dan Tertib Arsip (GNSTA).
4. Melakukan sosialisasi dan melaksanakan (enam) Tertib Arsip ke unit-unit kerja di lingkungan kerja masing-masing.
5. Membuat dan memasang spanduk/umbul-umbul/poster/flyer di lingkungan kerja masing-masing.
Baca : KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencanangan dan Pelaksanaan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) pada Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***