MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : B-23009/DJ/ Dt.II.IV.2/HJ.00/1/2025 23 Januari 2025 tentang Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus Tahun 1446 H/2025 M.
Berikut isi Surat Edaran tentang Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus Tahun 1446 H/2025 M yang terbit tanggal 23 Januari 2025 tersebut.
Yth.
1. Pimpinan PIHK
2. Pimpinan BPS Bipih Khusus

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus serta pengurusan dokumen haji khusus tahun 1446H/2025M, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Pelaksanaan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus mengacu kepada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penggisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446H/2025M dengan Jadwal sebagai berikut.
a. Pengisian Kuota Haji Khusus dan Cadangan tanggal 24 Januari – 7 Februari 2025.
b. Perpanjangan Pengisian sisa Kuota Haji Khusus tanggal 17 – 21 Februari 2025 termasuk didalamnya :
1) Kegagalan sistem;
2) Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;;
3) Penggabungan Mahram;
4) Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan Pendamping;
5) Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya
c. Pengajuan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta penggabungan keluarga terpisah melalui email subditpihk@kemenag.go.id dalam bentuk file excel untuk manifest Jemaah dan pdf surat.
d. Verifikasi berkas persyaratan pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta penggabungan keluarga terpisah sejak pelunasan tahap Pengisian Kuota dimulai pada tanggal 24 – 7 Februari 2025 pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Ditjen PHU Kementerian Agama RI Jl. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat.
e. Pengisian Sisa Kuota Akhir Haji Khusus berdasarkan nomor urut berikutnya dilaksanakan pada tanggal 27 – 28 Februari 2025.
1) Berbasis PIHK
2) Berdasarkan kesiapan Jemaah dan PIHK
f. Pengajuan pengembalian dana Bipih Khusus dapat dilakukan setelah pelaksanaan tahap 1 dimulai melalui aplikasi SISKOPATUH.
g. Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal.
2. Pelunasan jemaah Haji Khusus Cadangan wajib mengisi format Penyataan sebagaimana terlampir dan disampaikan melalui email subditpihk@kemenag.go.id
3. Daftar nama Jemaah Haji Khusus berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus Pengisian Kuota Haji Khusus kami sampaikan secara terbuka melalui website haji.kemenag.go.id.
4. Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif dengan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan Jemaah Haji Khusus pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.
5. Diminta kepada Pimpinan PIHK dan BPS Bipih Khusus untuk dapat memedomani Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penggisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446H/2025M dan menginformasikan kepada seluruh jemaah haji khusus di PIHK masing-masing.
Surat Edaran Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Bipih Khusus Tahun 1446 H/2025 M selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***