MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) telah menerbitkan Surat Edaran Mendiksaintek Nomor 15 Tahun 2024 tentang Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi,
Surat Edaran Mendiksaintek tersebut diterbitkan tanggal 31 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Mendiksaintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Berikut isi edaran Mendiksaintek tentang evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 te tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut.
Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi;
2. Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
3. Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
4. Pemimpin Lembaga Akreditasi Mandiri;
5. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;
di seluruh Indonesia.
Dalam ranga revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Nomor 12 Tahun 2012), Kementerian Pendidikan, Sain, dan Teknologi memandang perlu untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023).
Baca : Permendiksaintek Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendiksaintek
Hasl evaluasi tersebut ditargetkan sebelum tanggal 18 Agustus 2025 dan diharapkan dapat digunakan untuk merevisi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, sehingga pendukung revitalisasi otonomi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud di atas.
Dalam proses evaluasi tersebut, Kementerian membuka kesempatan seluas-luasnya dari pemangku kepentingan bidang pendidikan tinggi untuk memberikan masukan, saran, dan pertimbangan.
Demikian disampaikan, atas kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.
Surat Edaran Mendiksaintek Nomor 15 Tahun 2024 tentang Evaluasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***