MediaBagi.com. Berikut ini Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikdasmen tentang Masa Transisi Penyesuaian ke Dalam JF Guru.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran DIrjen GTK Nomor 0106/B.B1/HK.02/2025 tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam JF Guru.
Edaran Dirjen GTK tentang Masa Transisi Penyesuaian ke Dalam JF Guru ini menginformasikan ketentuan penyesuaian Jabatan Fungsional.
Di dalam surat edaran juga disampaikan rencana Kemendidasmen dalam menyusun petunjuk pelaksanaan penyesuaian bagi pejabat fungsional.
Berikut adalah isi SE Dirjen GTK tentang Masa Transisi Penyesuaian ke Dalam JF Guru.
Yth.
1. Menteri Agama Republik Indonesia; dan
2. Gubernur/Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia

Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Pasal 23 ayat (1) menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dengan ketentuan:
a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pamong Belajar ahli pertama dan Penilik ahli pertama;
b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar ahli muda, dan Penilik ahli muda; dan
c. Jabatan Fungsional Guru ahli madya untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah ahli madya, Pamong Belajar ahli madya, dan Penilik ahli madya,
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2. Kemendikdasmen akan segera menyusun petunjuk pelaksanaan penyesuaian bagi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Pada masa transisi sebelum disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru:
a. Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 1 tetap melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing; dan
b. Pemerintah dan Pemerintah Daerah:
- tetap memberikan layanan kepegawaian, penghasilan, tunjangan, dan penghargaan lainnya; dan layanan lain yang terkait dengan tata kelola Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional penilik seperti sedia kala sampai keluarnya perangkat regulasi yang lebih lengkap atau petunjuk teknis lebih lanjut dari Instansi Pembina; dan
- memastikan data pejabat fungsional yang akan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru telah valid dan mutakhir dalam dapodik atau SIM-Tendik, serta pada SI-ASN.
Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikdasmen tentang Masa Transisi Penyesuaian ke dalam JF Guru selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***