SE BKN tentang Perubahan Periode Uji Kompetensi JF Bidang Kepegawaian
MediaBagi.com. Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan informasi mengenai perubahan periode Uji Kompetensi JF Bidang Kepegawaian.
Informasi tentang perubahan periode Uji Kompetensi JF Bidang Kepegawaian tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian.
Surat Edaran BKN yang terbit tanggal 7 Maret 2025 ini menjelaskan tentang perubahan periode pelaksanaan Uji Kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian dari, yang semula 4 (empat) kali setahun menjadi 12 (dua belas) kali setahun.
Berikut isi lengkap dari SE BKN tentang Perubahan Periode Uji Kompetensi JF Bidang Kepegawaian.
Yth.
1. Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Para Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat

Dalam upaya melakukan percepatan pengembangan kompetensi dan pengembangan karier jabatan fungsional bidang kepegawaian disampaikan hal sebagai berikut.
1. Pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian yang semula 4 (empat) kali setahun ditambah menjadi 12 (dua belas) kali setahun atau setiap bulan sekali dalam satu tahun.
2. Perubahan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian meliputi uji kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan.
3. Peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberikan informasi hasil uji kompetensi pada materi yang belum memenuhi nilai kelulusan dan diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi ulang (remedial) hanya pada materi kompetensi yang belum memenuhi nilai kelulusan.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Baca : SE Penetapan TMT CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024
SE BKN tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***