MediaBagi.com. Pemerintah telah mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, khusus untuk barang dan jasa mewah sesuai yang ditetapkan dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2003.
Kebijakan menaikkan tarif PPN 12% ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengumuman penerapatan tarif 12% tersebut disampaikan oleh Menko Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan sejumlah menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
“Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
Penerapan tarif PPN 12% ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 59 Tahun 2020. Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako, termasuk beras, daging, telur ikan, susu, serta gula konsumsi.
Baca : Daftar Bahan Pangan Pokok yang Tidak Kena Tarif PPN 12%
Pembebasan tarif PPN 12% ini berlaku pula untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.
Di dalam mengantisipasi dampak kenaikan PPN 12 persen, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Baca : Kebijakan Penerapan PPN 12%, Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Untuk 3 Sektor Berikut
Tarif PPN 12% untuk Barang dan Jasa Mewah
Pemerintah menyatakan, akan bahwa pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku mulai Rabu (1/1/2024), dikhususkan ntuk sejumlah barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penerapan tarif PPN 12 persen akan mencakup barang dan jasa mewah yang selama ini belum dikenakan pajak, seperti bahan makanan premium, layanan kesehatan medis premium, pendidikan premium, serta listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 volt-ampere (VA) hingga 6.600 VA.
Langkah itu, menurut pemerintah, adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan keadilan sosial melalui azas gotong royong.
Menko Airlangga menyampaikan, meskipun PPN 12 persen dikenakan untuk barang dan jasa mewah, pemerintah tetap memberikan insentif kepada kelompok masyarakat yang lebih membutuhkan. Insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat agar kesejahteraan mereka tetap terjaga,” ucapnya.
Berikut adalah daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12% sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 15/PMK.03/2003.
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sehesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: a.1 Helikopter. a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter. h. Kelompok senjata ap1 dan senjata ap1 lainnya, kecuali untuk keperluan negara: – Senjata artileri – Revolver dan pistol – Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum: a) Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum. b) Yacht, kecuali untuk kepentingan negara angkutan umum atau usaha pariwisata.
Semoga reformasi perpajakan dengan menaikkan tarif PPN 12% khusus untuk barang dan jasa mewah ini benar-benar mewujudkan keadilan sosial dalam sistem perpajakan di Indonesia.***