Regulasi PPPK Paruh Waktu Sesuai Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025

MediaBagi.com, Berikut ini adalah regulasi PPPK Paruh Waktu sesuai Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Regulasi PPPK Paruh Waktu tercantum di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Di dalam Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tersebut mengatur antara lain tentang jabatan yang dapat diisi, sistem pengadaan, jam kerja, dan masa kontrak. Keputusan tersebut juga mengatur bahwa PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

Beberapa poin penting terkait regulasi PPPK Paruh Waktu sesuai Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

Regulasi PPPK Paruh Waktu
Regulasi PPPK Paruh Waktu

1. Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka :

a. penyelesaian penataan pegawai non ASN;

b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;

c. memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan

d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan  kepada masyarakat.

2. Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut.

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.

g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian.

h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Jabatan yang Diisi PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut.

a. Guru dan Tenaga Kependiikan;

b. Tenaga Kesehatan;

c. Tenaga Teknis;

d. Pengelola Umum Operasional;

e. Operator Layanan Operasional;

f. Pengelola Layanan Operasional; dan

g. Penata Layanan Operasional.

3. Sistem Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai Non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; dan

b. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

4. Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu

‘Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN.

PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud digunakan seabagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.

5. Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

6. Sistem Pengupahan

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Kewajiban PPPK Paruh Wakttu

PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban sebagai berikut.’

a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.

d, Menjaga netralitas.

Demikian beberapa regulasi PPPK Paruh Waktu Sesuai Kepmen PANRB Nomor 16 Tahun 2025.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan