MediaBagi.com. Resiko keracunan pangan bisa saja terjadi pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di sekolah.
Keracunan pangan ini dapat disebabkan karena makanan yang dikonsumsi sudah terkontaminasi mikroorganisme.
Keracunan pangan adalah kondisi kesehatan yang disebabkan oleh konsumsi makanan yang terkontaminasi oleh mikroorganisme berbahaya (seperti bakteri, virus, atau parasit), racun yang dihasilkan oleh mikroba, atau zat kimia berbahaya sehingga menimbulkan gejala seperti mual dan muntah, diare, sakit perut atau kram perut, dan sebagainya.
Apabila terjadi kondisi demikian, maka satuan pendidikan perlu segera menerapkan prosedur penanganan keracunan pangan.
Kepala Sekolah dan Tim Pelaksana UKS adalah petugas yang bertanggung jawab menangani situasi keracunan pangan di satuan pendidikan.
Baca : Prosedur Penanganan Makanan Tidak Layak Konsumsi pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Prosedur Penanganan Keracunan Pangan pada Program MGB di sekolah secara khusus diatur dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan.
Prosedur Penanganan Keracunan Pangan

Apabila terjadi keracunan pangan di sekolah, satuan pendidikan perlu melakukan hal-hal berikut.
1. Peserta didik dan/atau PTK yang mengalami gejala keracunan dipisahkan ke suatu ruangan yang cukup ventilasi, diistirahatkan dan diberi air minum secukupnya.
2. Jika memungkinkan dilakukan pertolongan pertama oleh guru pelaksana UKS dan/atau segera dibawa ke Puskesmas/klinik/rumah sakit terdekat.
3. Satuan pendidikan segera melaporkan kepada Puskesmas terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan penanganan medis.
4. Satuan pendidikan memberikan informasi kepada orang tua, tetapi diusahakan agar tidak membuat mereka panik.
Baca : 3 Tahap Persiapan Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Sekolah
5. Sisa makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan ditempatkan dalam wadah atau kantong plastik yang bersih untuk pemeriksaan laboratorium.
6. Satuan pendidikan memberitahukan kejadian keracunan ini kepada pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) .
7. Satuan pendidikan membuat laporan insiden.
Catatan:
- Pihak yang berwenang menyatakan bahwa kejadian keracunan makanan ini berkualifikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan adalah Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.
- Jika dihubungi oleh media maka pihak yang paling berhak untuk menyampaikan ke media tentang jumlah korban dan penyebab keracunan adalah pihak Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
Demikian prosedur penanganan keracunan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah.***