Prosedur Pelaksanaan Makan pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah
MediaBagi.com. Berikut ini adalah prosedur pelaksanaan makan pada program Makan Bergizi Gratis di Sekolah.
Prosedur pelaksanaan makan pada program MBG di Sekolah ini tercantum di dalam Pedoman Makan Bergizi Gratis di Satuan Pendidikan.
Berikut adalah serangkaian prosedur yang perlu dilakukan sejak makanan tiba hingga kegiatan
makan bersama selesai dilaksanakan pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah.
1. Penerimaan Makanan
a. Petugas Penerima dan Distribusi menerima makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menghitung jumlah makanan sesuai dengan jumlah peserta didik yang mendapatkan MBG dan sampel yang akan digunakan untuk uji organoleptik.
b. Petugas Penerima dan Distribusi melakukan konfirmasi atas jumlah makanan khusus (untuk peserta didik yang alergi, intoleransi makanan, fobia, dan lain-lain).
c. Petugas Penerima dan Distribusi mengisi formulir penerimaan yang dibawa oleh petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)
d. Petugas Penerima dan Distribusi menempatkan makanan di atas meja (atau alas lain yang berfungsi seperti meja) yang terletak di area transit yang sudah disiapkan
e. Cara menyusun tempat makanan boleh ditumpuk dengan tinggi tertentu berdasarkan pertimbangan kekuatan material tempat makanan sehingga yang berada paling bawah tidak rusak.
f. Jika satuan pendidikan memiliki area transit di kelas, makanan segera didistribusikan ke kelas-kelas sambil menunggu waktu makan tiba.

2. Distribusi Makanan
a. Apabila satuan pendidikan mempunyai area transit di kelas, pembagian makanan kepada peserta didik, dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1) Untuk PAUD, SD sederajat kelas 1 – 3 Petugas Penerima dan Distribusi mendistribusikan makanan dari area transit utama ke area transit kelas.
2) Untuk SD sederajat kelas 4 – 6, SMP sederajat, SMA sederajat dan SMK Petugas Penerima dan Distribusi akan meminta perwakilan peserta didik dari setiap kelas untuk mengambil makanan dari area transit utama dan dibawa ke area transit kelas.
Perwakilan peserta didik yang ditunjuk untuk membantu distribusi makanan harus dalam keadaan sehat dan bersih (mencuci tangan, kuku tidak panjang, tidak merokok, pakaian bersih, menutup luka terbuka).
b. Apabila satuan pendidikan tidak mempunyai area transit di kelas, pembagian makanan kepada peserta didik, baru akan dilakukan setelah dilakukan proses uji organoleptik dan lonceng aba-aba makan sudah dibunyikan.
3. Uji Organoleptik
a. Sesaat sebelum waktu makan tiba, Petugas Penerima dan Distribusi melakukan uji organoleptik (warna, bau, rasa) terhadap sampel makanan yang disediakan.
b. Jika makanan lolos uji organoleptik, maka petugas Penerima dan Distribusi membunyikan lonceng aba-aba makan.
c. Petugas Penerima dan Distribusi mengisi formulir hasil uji organoleptik.
4. Pelaksanaan Makan di Kelas
a. Waktu Pelaksanaan Makan
Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah diperuntukkan sebagai pengganti salah satu waktu makan. Rekomendasi pelaksanaan makan di sekolah disesuaikan dengan peruntukkan pemberiannya, yaitu untuk PAUD, SD kelas 1-3 sederajat diberikan sebagai sarapan (sebelum pukul 09.00) dan untuk SD kelas 4-6 sederajat, SMP, dan SMA sebagai makan siang (di antara pukul 11.00 – 13.00).
Pelaksanaan makan di luar jam tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kelebihan berat badan karena peserta didik mengonsumsi makanan MBG dengan komposisi lengkap sebagai selingan.
Waktu pelaksanaan makan sebagai berikut.
- Pelaksanaan makan selama 30 menit dan merupakan waktu khusus yang tidak bersamaan dengan jam istirahat atau pembelajaran di kelas.
- Untuk PAUD, SD sederajat kelas 1-3, pelaksanaan makan di kelas dilaksanakan sebelum waktu pembelajaran sebagai pengganti sarapan (07.00-07.30).
- Untuk SD sederajat kelas 4-6, SMP sederajat, SMA sederajat dan SMK, pelaksanaan makan di kelas dilaksanakan di antara pukul 11.00 – 13.00 sebagai makan siang. Pada hari dimana Tablet Tambah Darah (TTD) diberikan bagi peserta didik putri SMP sederajat, SMA sederajat dan SMK, peserta didik putri diingatkan untuk mengonsumsi TTD setelah makan.
Ketentuan waktu tersebut merupakan waktu terbaik yang direkomendasikan dan dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di masing-masing satuan pendidikan.
b. Sebelum Makan
Sebelum mulai makan bersama, Wali Kelas/Guru Pendamping melakukan hal-hal berikut.
1) Mengarahkan peserta didik menyiapkan alat makan dan air minum di atas meja.
2) Memastikan semua peserta didik sudah mendapatkan makanan di meja masing-masing.
3) Memastikan peserta didik dengan kondisi khusus menerima makanan yang sesuai.
4) Mengarahkan dan memastikan peserta didik mencuci tangan dengan cara yang benar menggunakan air mengalir dan sabun di tempat cuci tangan yang diperuntukkan untuk kelas masing-masing.
5) Memberikan edukasi mengenai makanan yang disajikan hari itu.
6) Memimpin doa sebelum makan.
7) Memberi aba-aba kepada peserta didik untuk mulai menyantap makanan yang sudah tersedia di meja masing-masing.
c. Saat Makan
1) Peserta didik makan dengan tertib.
2) Wali Kelas/Guru Pendamping memantau konsumsi makanan peserta didik dan memotivasi peserta didik untuk menghabiskan makanan.
3) Peserta didik minum air putih yang dibawa dari rumah atau yang disediakan oleh sekolah.
4) Jika ada menu susu, wali kelas/guru pendamping menganjurkan agar susu dikonsumsi minimal 1 jam setelah makan di sekola.
Baca : Juknis Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025
d. Sesudah Makan
1) Peserta didik mengakhiri makan dengan tertib (berdoa/bersyukur, merapikan tempat dan alat makan)
2) Makanan yang tidak habis tidak dibawa pulang. Sisa makanan dibiarkan di tempat makanan.
3) Tempat makanan ditutup kembali dengan rapat seperti saat diterima sekolah.
4) Tempat makanan dikembalikan dengan cara:
a) Untuk PAUD, SD sederajat kelas 1 – 3, tempat makanan dikumpulkan oleh Petugas Penerima dan Distribusi.
b) Untuk SD sederajat kelas 4 – 6, SMP sederajat, SMA sederajat dan SMK, perwakilan peserta didik mengembalikan ke area peletakan/transit makanan.
5) Wali Kelas/Guru Pendamping mengarahkan dan memastikan peserta didik mencuci tangan dengan cara yang benar menggunakan air mengalir dan sabun di tempat cuci tangan yang diperuntukkan untuk kelas masing-masing.
6) Petugas Penerima dan Distribusi menghitung kembali tempat makanan sesuai dengan jumlah yang didistribusikan ke kelas untuk dikembalikan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca : Materi Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis yang Wajib Disampaikan ke Siswa
Demikian prosedur pelaksanaan makan pada Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah***