MediaBagi.com. Zakat dan wakaf adalah amalan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat dan wakaf juga dapat menjadi instrumen untuk menyucikan harta dan mendekatkan diri kepada Allah.
Kementerian Agama terus berupaya memperkuat peran agama dalam pelestarian lingkungan melalui berbagai program berbasis zakat dan wakaf.
Sinergi nilai-nilai keagamaan dengan keberlanjutan ekologi menjadi bagian penting dari kebijakan Kemenag, antara lain diwujudkan dalam beberapa program berbasis zakat dan wakaf untuk pelestarian lingkungan.
“Menjaga lingkungan adalah amanah semua agama. Dalam Islam, konsep khalifah fil ard menegaskan bahwa manusia bertanggung jawab memakmurkan bumi, bukan merusaknya,” demikian disampaikan Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhibuddin dalam diskusi International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Muhibuddin menambahkan Kemenag telah mengembangkan berbagai program berbasis zakat dan wakaf yang tidak hanya berorientasi pada kesejahteraan sosial, tetapi juga keberlanjutan lingkungan.
Beberapa Program Kemenag Berbasis Zakat dan Wakaf untuk Pelestarian Lingkungan di antaranya adalah Wakaf Hutan, Wakaf Pokok Kopi, dan Kampung Zakat yang tersebar di ribuan titik di Indonesia.

Muhibuddin mencontohkan program pembangunan Wakaf Sumur di Nusa Tenggara Timur. Program ini tidak hanya menyediakan air bersih bagi masjid, tetapi juga melayani masyarakat sekitar, termasuk gereja dan komunitas lintas agama.
“Inisiatif ini menciptakan harmoni sosial sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam,” imbuhnya.
Kemenag juga menjalankan program budidaya rumput laut berbasis zakat. Program ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, tetapi juga membantu menjaga ekosistem laut.
“Dengan metode ini, masyarakat diajak untuk tidak sekadar memanfaatkan laut, tetapi juga merawatnya,” jelas Muhibuddin.
Program lainnya yang telah berjalan adalah Eco-Masjid, yaitu pengelolaan masjid ramah lingkungan dengan pemanfaatan energi terbarukan, pengolahan sampah, serta penghijauan kawasan sekitar tempat ibadah. Menurut Muhibuddin, riset Kemenag menunjukkan bahwa 80 persen tempat ibadah di Indonesia berpotensi menjadi pusat edukasi lingkungan yang efektif.
Berdasarkan kajian Kemenag, literasi keagamaan yang disampaikan oleh 60.000 penyuluh agama terbukti meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap isu lingkungan, dengan tingkat penerimaan mencapai 60 persen.
“Penyuluh agama bukan hanya menyampaikan ajaran spiritual, tetapi juga menjadi agen perubahan dalam pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, riset keagamaan harus terus dikembangkan agar dapat melahirkan kebijakan berbasis bukti,” tegasnya.
Baca: Kemenag Siapkan Laman Khusus PPG Daljab 2025, Berikut Linknya
Kemenag juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNKS) dan akademisi, untuk memastikan program berbasis zakat dan wakaf dapat memberi dampak nyata bagi ekologi dan ekonomi masyarakat.
“Kajian ini akan menjadi landasan kebijakan kami ke depan. Tidak hanya berhenti pada riset, tetapi juga harus diikuti dengan affirmative action yang nyata,” kata Muhibuddin.
Menurutnya, PaRD Leadership Meeting 2025 menjadi momentum penting bagi Kemenag dalam memperkuat peran agama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Dengan pendekatan berbasis riset dan aksi nyata, diharapkan kesadaran ekologis dapat semakin tertanam dalam praktik keagamaan masyarakat, demi masa depan yang lebih berkelanjutan,” tandasnya.***