MediaBagi.com. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan jumlah cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Cuti Bersama ASN 2025 ditetapkan berjumlah 10 (sepuuh hari). Penetapan Curi Bersama ASN Tahun 2025 tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2025.
Cuti bersama ASN adalah libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk pegawai Aparatur Sipil Neara (ASN). Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan ASN dan tidak mengurangi hak cuti tahunan tersebut.
Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama ASN 2025 diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2025.
Baca : SEB tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasan di Satuan Pendidikan
Keppres Nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Bagi ASN Tahun 2025 ini juga juga untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Daftar Cuti Bersama ASN 2025

Di dalam diktum pertama keputusan presiden tersebut ditetapkan cuti bersama bagi ASN Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut.
1. Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
2. Tanggal 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2O25 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
4. Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
5, Tanggal 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
6. Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
7. Tanggal 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tulis Diktum Kedua Keppres Nomor 3 Tahun 2025.
Selanjutnya di dalam diktum ketiga menyebutkan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN 2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***