MediaBagi.com. Di dalam upaya menuntaskan permasalahan tenaga non ASN, Menteri PANRB meminta agar PPK Instansi Pemerintah untuk mendorong tenaga non ASN ikut seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengungkapkan salah satu prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah tenaga non ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dilaksanakan dalam dua periode. Bagi tenaga non ASN yang tidak lolos seleksi tahap pertama, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.
Seleksi PPPPK Tahap I dikhususkan untuk pelamar prioritas sesuai dengan kriteria yang diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 tahun 2024, yaitu kategori pelamar prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II); dan Tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.
Sementara itu, Seleksi PPPK Tahap II diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah selama dua tahun berturut-turut.
Baca : Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tahun 2024
Seleksi PPPK 2024 hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
“Pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN, khususnya yang terdaftar dalam database BKN, agar dapat mengikuti seleksi baik pada periode pertama maupun kedua,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12).
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, Menteri PANRB mengakui pemerintah menghadapi tantangan. Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi dengan data di database BKN.
Selain itu belum optimalnya penyerapan tenaga non ASN pada pendaftaran periode pertama. Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.
Untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non ASN menjadi PPPK, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Kriteria Tenaga Non- ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I; tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.
Mencermati hal tersebut, Menteri Rini mengimbau kepada para Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah, termasuk para pengelola kepegawaian untuk tetap menyiapkan anggaran bagi Pegawai non ASN baik yang lulus melalui PPPK Penuh Waktu, maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan Pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah,” tuturnya.
Menteri RIni juga menegaskan apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena PPK Instansi tidak mengindahkan kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status pegawai non ASN menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Baca : Menteri PANRB : Kunci Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis Adalah Kolaborasi
Tidak lupa Menteri PANRB berpesan kepada Plt. Kepala BKN dan jajaran agar dapat melakukan sosialisasi bersama dan mengedukasi seluruh kementerian, lembaga, dan daerah, dan para Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Pastikan juga aplikasi SSCASN dapat memberikan kemudahan dalam pendaftaran peserta dari pegawai non ASN dan mengoptimalkan kelulusan dan pengangkatan bagi mereka yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi,” tutup Rini.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menilai Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 sejatinya memberikan kesempatan kepada tenaga non ASN yang sempat mendaftar CPNS namun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat seleksi administrasi. Begitu pula halnya dengan non-ASN yang juga dinyatakan TMS pada seleksi PPPK tahap I.
Namun berdasarkan data per 29 Desember 2024 masih banyak tenaga non ASN yang terdapat dalam database BKN, belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran PPPK pada SSCASN.
“Oleh karena itu BKN dalam rangka memberikan kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelesaian tenaga non-ASN ini, maka kita sepakat untuk melakukan perpanjangan jadwal pendaftaran selama 7 hari kalender setelah tanggal 31 Desember 2024,” pungkas Haryomo.***