PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Dinyatakan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa upah adalah ha; Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/.Buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Baca : Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
Sedangkan Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam penerapan pengupahan tanpa adanya diskriminasi.
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional.
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintahan Pusat. Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Di dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan disampaikan bahwa kebijakan pengupahan meliputi :
1. upah minimum;
2. struktur dan skala upah;
3. upah kerja lembur;
4. upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu;
5. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan
6. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Upah terdiri atas komponen :
1. Upah tanpa tunjangan;
2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
3. Upah pokok. tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% dari Jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah Pokok, Tunjangan Tetap, dan Tunjangan Tidak Tetap, maka besarnya Upah Pokok paling sedikit 75% dari Jumlah Upah Pokok dan Tunjangan Tetap.
Salinan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***