MediaBagi.com. Simak informasi terbaru mengenai POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 berikut ini.
POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 694 Tahun 2025 tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk ujian madrasah;
b, bahwa Ujian Madrasah merupakan penilaian sumatif yang dilaksanakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan;
c. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan Ujian Madrasah, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.

Dinyatakan dalam POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa Ujian Madrasah merupakan ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
Latar Belakang
Latar belakang diterbitkannya POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 adalah bahwa ujian yang diselenggarakan oleh madrasah merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.
Ujian Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir di satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan, maupun lokal.
Ujian Madrasah diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, dan MAK sebagai salah satu syarat untuk penentuan kelulusan.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Madrasah sebagai panduan bagi Guru, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan Ujian Madrasah.
Persyaratan Ujian Madrasah
1. Jenjang MI
a. Terdaftar di kelas terakhir pada MI.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V semester Ganjil sampai dengan kelas VI semester Ganjil.
2. Jenjang MTs
a. Terdaftar di kelas terakhir pada MTs.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai berikut.
1. Mengukur capaian hasil belajar peserta didik.
2. Salah satu syarat penentuan kelulusan.
Bentuk Ujian Madrasah
Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:
1. portofolio;
2. penugasan;
3. tes tertulis; dan/atau
4. bentuk lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
Madrasah disarankan memadukan beragam bentuk ujian untuk dapat menilai capaian belajar setiap peserta didik secara lebih utuh.
Materi Ujian Madrasah
Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada KMA 3303 Tahun 2019 tentang Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.
Kisi-kisi Soal Ujian Madrasah
Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara Ujian Madrasah.
Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.
Naskah soal Ujian Madrasah disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap madrasah dengan mengacu pada kisi-kisi Ujian Madrasah.
Baca : Kisi-kisi Asesmen Madrasah 2025 Mapel PAI dan Bahasa Arab
Jadwal Ujian Madrasah
Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Ketuntasan kurikulum di madrasah.
2. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
3. Hari libur nasional/keagamaan.
4. Jadwal pengumuman kelulusan.
Masih mengutip dari POS Ujian Madrasah 2025, bahwa pelaksanaan UM dapat di laksanakan oleh madrasah dengan estimasi waktu sebagai berikut.
- Jenjang Madrasah Aliyah (MA/MAK) : 17 Februari – 22 Maret 2025
- Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) : 21 April – 10 Mei 2025
- Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) : 21 April – 10 Mei 2025
POS Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat di unduh di sini.***