PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama

MediaBagi.com. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama.

PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Satu Data Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Satu Data Kementerian adalah kebijakan tata kelola Data Kementerian untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit pada Kementerian serta antar pemerintah daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Dara, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Satu Data Kementerian Agama

Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan:

1. Meningkatkan tata kelola Data Kementerian;

2. Menyediakan Data Kementerian tang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.

PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama
PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kemenag

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.

4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

5. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Baca : Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN

Tujuan

Satu Data Kementerian diselenggarakan dengan tujuan :

1. meningkatkan tata kelola Data Kementerian; dan

2. menyediakan Data Kementerian yang dapat mendukung perencanaan dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.

Data Kementerian

1. Data Kementerian berasal dari:

a. Tata kelola pemerintahan dan manajemen;

b. Pelayanan agama dan keagamaan;

c. Pelayanan pendidikan;

d. Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah; dan

e. Penyelenggaraan jaminan produk halal.

2. Data Kementerian sebagaimana dimaksud diatas berbentuk:

a. Data Induk;

b. Data Pokok;

c. dan Data Program.

3. Rincian Data Kementerian sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.

Penyelenggara Satu Data Kementerian

a. Pengarah

b. Walidata

c. Produsen data, dan.

d. Kontributor data

Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama Republik Indonesia selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan