Perusahaan Dapat Pekerjakan Karyawan Pada Hari Libur Nasional, Begini Ketentuannya

MediaBagi.com. Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan.

Menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Menteri Ketenagakerjaan. Yassierli telah menandatangani Surat Edaran Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, Jumat (6/12/2024).

SE Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan tersebut ditujukan kepada gubernur.

Substansi-substansi teknis pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama yang diatur dalam Surat Edaran diharapkan bisa disosialisasikan kepada bupati/wali kota.

Daftar pekerjaan memenuhi kriteria ini tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus-menerus.

Pengusaha dapat mempekerjakan karyawan atau pegawai pada hari libur nasional atau hari libur resmi, termasuk pada Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan sejumlah syarat. Sejumlah hak dan kewajiban melekat dalam relasi pengusaha dan karyawan tersebut.

”Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan pekerja/buruh dengan pengusaha. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib bayar upah lembur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Di dalam surat edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 itu, Yassierli menjelaskan bahwa hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

Terkait cuti bersama, dia menegaskan, definisi cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama di perusahaan bersifat fakultatif atau pilihan.

”Tergantung dari kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, kesepakatan serikat pekerja/buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang-undangan. Pertimbangannya adalah kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” kata Yassierli.

Perusahaan Dapat Pekerjakan Karyawan Pada Hari Libur Nasional
Perusahaan Dapat Pekerjakan Karyawan Pada Hari Libur Nasional

Selanjutnya, apabila pekerja/buruh mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, Yassierli menambahkan, hak cuti tahunan tidak berkurang. Pengusaha juga harus membayar upah mereka seperti hari kerja biasa.

Pemerintah sendiri secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Pada 2025, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Rincian hari libur nasional tahun 2025 sesuai SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 adalah sebagai berikut.

1. Tanggal 01 Januari 2025 (hari Rabu) :  Tahun Baru 2025 Masehi

2. Tanggal 27 Januari 2025 (hari Senin) :  Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Tanggal 29 Januari 2025 (hari Rabu) : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

4. Tanggal 29 Maret 2025 (hari Senin) : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947

5. Tanggal 31 Maret – 1 April 2025 (hari Senin  – Selasa) : Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

6. Tanggal 18 April 2025 (hari Jumat) :  Wafat Yesus Kristus

7. Tanggal 20 April 2025 (hari Minggu) : Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. Tanggal 1 Mei 2025 (hari Kamis) : Hari Buruh Internasional

9. Tanggal 12 Mei 2025 (hari Kamis) :  Hari Raya Waisak 2569 BE

10. Tanggal 29 Mei 2025 (hari Kamis) : Kenaikan Yesus Kristus

11. Tanggal 1 Juni 2025 (hari Minggu) : Hari Lahir Pancasila

12. Tanggal 6 Juni 2025 (hari Jumat) :  Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

13. Tanggal 27 Juni 2025 (hari Jumat) : 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

14. Tanggal 17 Agustus 2024 (hari Minggu) :  Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

15. Tanggal 5 September 2024 (hari Jumat) :  Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Tanggal 25 Desember 2024 (hari Rabu) :  Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama Tahun 2025

Berikut rincian Cuti Bersama Tahun 2025 sesuai SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

1. Tanggal 28 Februari 2025 (hari Selasa) : Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

2. Tanggal 28 Maret 2023 (hari Jumat) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.

3. Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2024 (hari Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) : Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

4. Tanggal 13 Mei 2025 (hari Selasa) : Hari Raya Waisak 2569 BE

5. Tanggal 30 Mei 2025 (hari Jumat) : Kenaikan Yesus Kristus

6. Tanggal 9 Juni 2025 (hari Seni) : Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah

7. Tanggal 26 Desember 2025 (hari Kamis) : Kelahiran Yesus Kristus

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menaker Afriansyah Noor yang mewakili Menaker, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan