Persesjen Kemendikburtistek Nomor 17 Tahun 2024 tentang Ajang Talenta Peserta Didik
MediaBagi.com. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) telah menerbitkan Persesjen Kemendikburtistek Nomor 17 Tahun 2024 tentang Ajang Talenta Peserta Didik.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Peserta Didik diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa pelaksanaan ajang talenta nasional peserta didik yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar dapat menjadi wadah bagi peserta didik untuk meningkatkan kemampuan terbaik di bidangnya;
b. bahwa penyelenggaraan ajang talenta nasional peserta didik belum terkelola secara sistematis dan berkelanjutan sehingga perlu upaya penataan yang berkelanjutan untuk penyelenggaraan ajang talenta nasional peserta didik;
c. bahwa agar penyelenggaraan ajang talenta nasional peserta didik tertata dengan baik, sistematis, dan berkelanjutan perlu dasar pengaturan yang memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ajang talenta nasional oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan
Teknologi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik.

Persesjen Kemendikburtistek Nomor 17 Tahun 2024 tentang Ajang Talenta Peserta Didik dterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2O2l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentarrg Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198),
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Persesjen Kemendikburtistek Nomor 17 Tahun 2024 tentang Ajang Talenta Peserta Didik.
1. Talenta adalah individu yang memiliki kemampuan terbaik di bidangnya untuk berkiprah di dalam negeri dan kancah internasional.
2. Ajang Talenta merupakan wadah aktualisasi prestasi talenta bagi Peserta Didik dalam bentuk kompetisi.
3. Ajang Talenta Nasional adalah Ajang Talenta pada tingkat nasional.
4. Ajang Talenta Daerah adalah Ajang Talenta pada tingkat daerah.
5. Ajang Talenta Pendidikan Tinggi adalah Ajang Talenta yang diselenggarakan bagi Mahasiswa.
6. Cabang Ajang Talenta adalah bagian dari Ajang Talenta yang menghasilkan Talenta Peserta Didik.
7. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik bertujuan untuk memberikan wadah bagi Peserta Didik dan menghasilkan talenta yang berprestasi, berkarakter, dan berdaya saing globai.
Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik terdiri atas:
1. bidang ajang talenta peserta didik; dan
2. ajang talenta peserta didik.
Bidang ajang talenta peserta didik terdiri atas bidang:
1. riset dan inovasi;
2. seni budaya; dan
3. oiahraga.
Ajang Talenta Peserta Didik dapat terdiri atas berbagai Cabang Ajang Talenta Peserta Didik. Ajang dan Cabang Ajang Talenta Peserta Didik ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik diseienggarakan oleh Kementerian melalui BPTI.
Penyelenggaraan Ajang Talenta Nasional Peserta Didik terdiri atas:
1. pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik; dan
2. kepesertaan Ajang Talenta Peserta Didik.
Pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik
Dinyatakan dalam Persesjen Kemendikburtistek Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Peserta Didik bahwa pengelolaan Ajang Talenta Peserta Didik merupakan pelaksanaan semua tahapan ajang talenta yang dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terintegrasi.
Pengelolaan Ajang Talenta sebagaimana dimaksud meliputi:
1. pra Ajang Talenta;
2. pelaksanaan Ajang Talenta; dan
3. pasca pelaksanaan Ajang Talenta.
Pra Ajang Talenta merupakan aktivitas yang dilakukan untuk mempersiapkan sumber daya yang diperlukan dalam pelaksanaan Ajang Talenta.
Pra Ajang Talenta sebagaimana dimaksud meliputi:
a. penentuan panitia dan juri Ajang Talenta;
b. penentuan waktu dan lokasi Ajang Talenta;
c. penyiapan sarana dan prasarana Ajang Talenta; dan
d. pelaksanaan sosialisasi Ajang Talenta.
Pelaksanaan Ajang Talenta merupakan rangkaian aktivitas yang dilakukan untuk mendapatkan talenta yang berprestasi, berkarakter, dan berdaya saing global secara terstruktur.
Pelaksanaan Ajang Talenta sebagaimana dimaksud terdiri atas tahapan:
a. penentuan peserta;
b. pelaksanaankompetisi;
c. penjurian;
d. penetapan pemenang, dan
e. pemberianpenghargaan.
Pasca Pelaksanaan Ajang Talenta merupakan rangkaian aktivitas yang dilakukan untuk menjamin ketercapaian pelaksanaan ajang sebagai dasar melakukan pembinaan dan pengembangan talenta.
Pasca Pelaksanaan Ajang Talenta sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. evaluasi penyelenggaraan Ajang Talenta; dan
b. pembinaan dan pengembangan Talenta.
Evaluasi penyelenggaraan Ajang Talenta sebagaimana dimaksud dilakukan secara periodik. Sedangkan pembinaan dan pengembangan Talenta dilakukan terhadap peserta dan pemenang Ajang Talenta.
Persesjen Kemendikburtistek Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ajang Talenta Peserta Didik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***