Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional

MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN) diterbitkan dengan mempertimbangkan :

a. bahwa dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan ber gizi bagi masyarakat;

c. bahwa untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf f a, huruf b, dan huruf

c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Gizi Nasional.

Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN)
Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN)

Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional diterbitkan dengan mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

1. Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

2. Pimpinan adalah Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

4. Kepaia Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut Kepaia adalah unsur Pimpinan Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.

Pembentukan dan Kedudukan

Dinyatakan dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional bahwa dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional.

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala.

Tugas

Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Fungsi

Sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, disampaikan bahwa di dalam melaksanakan tugas, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan fungsi:

a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;

e. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;

f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Sasaran

Disampaikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional bahwa sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud , diberikan kepada:

a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;

b. anak usia di bawah lima tahun;

c. ibu hamil; dan

d. ibu men5rusui.

Perubahan sasaran pemenuhan gizi ditetapkan oleh Presiden.

Susunan Organisasi

Badan Gizi Nasional terdiri atas:

1. Dewan Pengarah, yang terdiri atas:

a. Ketua;

b. Wakil Ketua; dan

c. Anggota.

2. Pelaksana, yang terdiri atas:

a. Kepala;

b. Wakil Kepala;

c. Sekretariat Utama;

d. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;

e. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;

f. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;

g. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan; dan

h. Inspektorat Utama.

Salinan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN) selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan