MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa pupuk merupakan salah satu sarana budi daya pertanian dan perikanan yang penting dalam peningkatan produksi pertanian dan perikanan guna mencapai ketahanan pangan nasional dan Pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran beberapa jenis pupuk tertentu;
b. bahwa dalam rangka peningkatan produksi pertanian dan perikanan, diperlukan tata kelola yang baik dalam pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi;
c. bahwa Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 20OS tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi diterbitkan dengan mengingat Pasal 4 ayat (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketentuan Umum
Berikut adalah ketentuan umum Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
1. Pupuk adalah bahan kimia anorganik dan/ atau organik, bahan alami dan/ atau sintetis, organisme dan/ atau yang telah melalui proses rekayasa, untuk menyediakan unsur hara bagi tanaman, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Pupuk Bersubsidi adalah Pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Petani dan Pembudi Daya Ikan yang dilaksanakan atas dasar Program Pemerintah di sektor pertanian dan perikanan.
3. Tata Kelola Pupuk Bersubsidi adalah pengadaan, , pembayaran, evaluasi, dan pelaporan Pupuk Bersubsidi.
4. Pengadaan adalah proses penyediaan Pupuk Bersubsidi yang berasal dari produksi dalam negeri dan/ atau luar negeri.
5. Penyaluran adalah proses Bersubsidi dari tingkat produsen sampai dengan tingkat Petani dan Pembudi Daya Ikan sebagai konsumen akhir.
6. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan.
7. Pembudi Daya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
8. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut Gapoktan adalah kelembagaan pertanian yang dibentuk dari kumpulan kelompok tani yang bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
9. Kelompok Pembudi Daya lkan yang selanjutnya disebut Pokdakan adalah kelompok usaha di bidang pembudidayaan ikan sejenis beranggotakan minimal10 (sepuluh) orang Pembudi Daya Ikan.
10. Titik Serah Pupuk Bersubsidi yang selanjutnya disebut Titik Serah adalah lokasi penerimaan Pupuk Bersubsidi yang dibuktikan dengan berita acara penerimaan.
11. Badan Usaha Milik Negara di bidang pupuk yang selanjutnya disebut BUMN Pupuk adalah badan usaha milik negara berbentuk persero yang melakukan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan/ atau peraturan perundang-undangan.
12. Menteri Koordinator adalah menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian urusan kementerian di bidang pangan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Tujuan dan Sasaran
Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bertujuan untuk mengoptimalkan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi dalam rangka mencapai ketahanan pangan.
Sasaran Tata Kelola Pupuk Bersubsidi untuk memastikan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat penerima.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta atas Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. pelaksanaan.
Penetapan Pupuk Bersubsidi
Dinyatakan dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bahwa Penetapan Pupuk Bersubsidi paling sedikit meliputi sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis pupuk, jumlah dan mutu pupuk, harga pokok penjualan, harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
Penetapan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Penetapan alokasi Pupuk Bersubsidi untuk sasaran penerima Pembudi Daya Ikan dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan menteri yang urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Jenis Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud meliputi Pupuk Urea, Pupuk NPK, Pupuk organik,
Pupuk SP 36, dan Pupuk ZA.
Perubahan terhadap jenis Pupuk Bersubsidi ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Pengadaan dan Penyaluran
Di dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi disampaikan bahwa Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi diperuntukkan bagi:
1. Petani yang tergabung dalam kelompok tani; dan
2. Pembudi Daya Ikan yang tergabung dalam Pokdakan.
Petani sebagaimana dimaksud termasuk petani yang tergabung dalam lembaga masyarakat desa hutan atau disebut dengan nama lain yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : Keppres Nomor 6 tahun 2025 tentang BPIH Tahun 2025
Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***