MediaBagi.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
Peraturan Presiden tentang Dewan Ekonomi Nasional diterbitkan dalam rangka memastikan kebijakan dan program di bidang ekonomi dan investasi agar selaras dengan prioritas Presiden.
Perpres Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi Nasional diterbitkan dengan mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ketentuan Umum
Berikut ini ketentuan umum dalam Perpres Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi Nasional.
1. Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
2. Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Ketua adalah unsur pimpinan yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Pembentukan dan Kedudukan
1. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Ekonomi Nasional.
2. Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
3. Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Ketua.

Tugas dan Fungsi
Dinyatakan dalam Perpres Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi Nasional bahwa Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada Presiden dalam melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan fungsi:
1. pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
2. pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada Presiden;
3. pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
4. pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden; dan
5. pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional.
Baca : Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional
1. Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota yang berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
2. Susunan keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Salinan Perpres Nomor 160 Tahun 2024 tentang Dewan Ekonomi Nasional selengkapnya dapat di unduh di sini.***