PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM

MediaBagi.com. Berikut ini PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM (Hak Asasi Manusia).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM (Hak Asasi Manusia).

a. bahwa untuk mewujudkan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi analisis di bidang hak asasi manusia;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Analis HAM (Hak Asasi Manusia).

PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM
PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM
PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM (Hak Asasi Manusi) diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

Dinyatakan di dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM bahwa Pejabat Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Analis Hak Asasi Manusia adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.

Jabatan Fungsional Analis HAM (Hak Asasi Manusia) merupakan jabatan karier PNS. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi Pemerintah. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

Di dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis HAM dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

Jabatan Fungsional Analis HAM termasuk dalam klasifikasi rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia terdiri atas:

a. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama;

b. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda;

c. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan

d. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak asasi manusia. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang meliputi:

a. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, klasifikasi, inventarisasi, dan pengolahan bahan di bidang Hak Asasi Manusia;

b. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda melaksanakan analisis dan advokasi di bidang Hak Asasi Manusia;

c. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya melaksanakan pengkajian, advokasi dan penyusunan rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia; dan

d. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama merumuskan isu strategis, kebijakan, dan program di bidang Hak Asasi Manusia.

Selain ruang lingkup kegiatan di atas, Jabatan Fungsional Analis HAM dapat diberikan tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM juga disampaikan bahwa pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora; dan

e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dari calon PNS bagi:

a. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama; atau

b. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda.

Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Analis HAM (Hak Asasi Manusia). Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama, Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda dan Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan

2. S2 (Strata-Dua) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama,

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hak asasi manusia paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama.

Selain perpindahan sebagaima dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

Dinyatakan dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM bahwa dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia pensiun.

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus sebagai PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Lebih lanjut dijelaskan dalam PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM (Hak Asasi Manusia)  bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia jenjang Ahli Utama.

Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk mengikuti uji kompetensi, Analis HAM (Hak Asasi Manusia) terlebih dahulu harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salinan PermenPANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang JF Analisis HAM selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan