Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
MediaBagi.com. Menteri Hukum Republik Indonesia telah menetapkan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ini diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan perkembangan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian yang dimaksudkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik pada layanan publik bersifat komersial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675);
5. Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 351);
6. Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 832);
Ketentuan Umum
Beberapa ketentuan umum di dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik adalah sebagai berikut.
- Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti hak cipta lagu dan/atau musik.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
6. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
7. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
8. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang selanjutnya disingkat LMKN adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
9. Lembaga Manajemen Kolektif yang selanjutnya disingkat LMK adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti.
10. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
11. Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.
12. Layanan Publik yang Bersifat Komersial adalah layanan atas pemanfaatan lagu dan/atau musik yang dapat diakses oleh publik dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
13. Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
14. Pusat Data Lagu dan/atau Musik adalah keseluruhan sistem informasi yang meliputi pengumpulan, penyaringan, pengelolaan, penyajian, dan pengkomunikasian informasi tentang pencatatan ciptaan lagu dan/atau musik dalam daftar umum ciptaan.
15. Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik.
16. Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan terkait evaluasi terhadap LMK dan LMKN.
17. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kedudukan, Kewenangan, dan Tugas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Dinyatakan dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik bahwa untuk Pengelolaan Royalti, Menteri membentuk LMKN yang merepresentasikan kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait.
LMKN sebagaimana dimaksud terdiri atas: LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait. LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait masing-masing terdiri atas anggota komisioner dan dipimpin oleh ketua komisioner yang bersifat independen. Masing-masing LMKN sebagaimana dimaksud bertanggung jawab kepada Menteri.
LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial.
Untuk menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud, LMKN Pencipta dan LMKN pemilik Hak Terkait secara bersama-sama menyelenggarakan tugas:
1. Pengelolaan Royalti pada Layanan Publik yang Bersifat Komersial baik analog maupun digital;
2. penyusunan kode etik LMK di bidang lagu dan/atau musik;
3. penyusunan dan penyampaian rekomendasi kepada Menteri terkait dengan perizinan LMK di bidang lagu dan/atau musik yang berada di bawah koordinasinya;
4. penyusunan standar operasional prosedur terkait Pengelolaan Royalti;
5. penetapan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran Royalti oleh pengguna kepada LMK;
6. penetapan tata cara pendistribusian Royalti dan besaran Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait;
7. sinkronisasi dan pembersihan data pemilik hak;
8. mediasi atas sengketa pendistribusian Royalti oleh LMK jika terdapat keberatan dari anggota LMK;
9. penyusunan dan penyampaian laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menteri yang ditembuskan kepada LMK dan Tim Pengawas; dan
10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***