MediaBagi.com. Menteri Kesehatan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Gizi Seimbang diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia, perlu dilakukan upaya perbaikan gizi masyarakat melalui penerapan gizi seimbang;
b. bahwa penerapan gizi seimbang di masyarakat belum optimal, masih dijumpai berbagai masalah terkait dengan perilaku makan, perilaku hidup bersih dan sehat, serta penyakit-penyakit yang berkaitan dengan gizi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Gizi Seimbang.

Permenkes Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291);
7. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 100);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 741);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 617);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi Bagi Bangsa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1438);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1559).
Tujuan
Pedoman Gizi Seimbang bertujuan untuk memberikan panduan konsumsi makanan sehari-hari dan berperilaku sehat berdasarkan prinsip konsumsi anekaragam pangan, perilaku hidup bersih, aktivitas fisik, dan memantau berat badan secara teratur dalam rangka mempertahankan berat badan normal.
Pedoman Gizi Seimbang digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, tenaga kesehatan, dan pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan gizi seimbang.
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Gizi Seimbang. Penyelenggaraan Gizi Seimbang sebagaimana dimaksud dengan melibatkan masyarakat.
Baca : Pedoman Makan Bergizi Gratis di Sekolah
Pendanaan
Pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Gizi Seimbang dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Gizi Seimbang
Penyelenggaraan Gizi Seimbang dapat berupa kegiatan, antara lain:
1. sosialisasi;
2. pendidikan dan pelatihan;
3. penyuluhan;
4. konseling; dan
e. demo percontohan dan praktik Gizi Seimbang.
Empat Pilar Gizi Seimbang
Pedoman Gizi Seimbang yang telah diimplementasikan di Indonesia sejak tahun 1955 merupakan realisasi dari rekomendasi Konferensi Pangan Sedunia di Roma tahun 1992.
Pedoman tersebut menggantikan slogan “4 Sehat 5 Sempurna” yang telah diperkenalkan sejak tahun 1952, akan tetapi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dalam bidang gizi serta masalah dan tantangan yang dihadapi.
Diyakini dengan mengimplementasikan Pedoman Gizi Seimbang secara benar, semua masalah gizi dapat diatasi. Prinsip Gizi Seimbang terdiri dari 4 (empat) Pilar yang pada dasarnya merupakan rangkaian upaya untuk menyeimbangkan antara zat gizi yang keluar dan zat gizi yang masuk dengan memantau berat badan secara teratur.
Berikut adalah 4 pilar Gizi Seimbang.
1.. Mengonsumsi aneka ragam pangan dengan merujuk pada konsep Tumpeng Gizi Seimbang yang terdiri dari:
a. makanan pokok sebagai sumber karbohidrat;
b. sayuran dan buah yang merupakan sumber vitamin dan mineral untuk metabolisme fungsi tubuh;
c. lauk pauk yang merupakan sumber protein dan diperlukan untuk pertumbuhan;
d. membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berfungsi untuk mencegah berbagai penyakit tidak menular.

2. Membiasakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, terutama mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir sebelum makan dan setelah buang air besar kecil.
3. Melakukan aktivitas fisik berupa olahraga secara teratur.
4. Memantau berat badan dan tinggi badan secara teratur untuk mengetahui apakah status gizi saat ini berada pada rentang normal.
Permenkes Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***