Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek
MediaBagi.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiksaintek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pasal 1 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan bahwa Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Pasal 2 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyatakan sebagai berikut
(1) Pegawai diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan kinerja Pegawai ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Pegawai yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri dan tim reformasi birokrasi nasional.
Pasal 4 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.
Pasal 5 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek menyatakan hal-hal berikut.
(1) Tunjangan kinerja selain diberikan kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga diberikan kepada Menteri dan wakil Menteri.
(2) Besaran tunjangan kinerja Menteri dan wakil Menteri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 6 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai mempertimbangkan capaian kinerja Pegawai.
(2) Capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penilaian terhadap pemenuhan:
a. kinerja dan kehadiran bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan
b. kinerja dasar dan kinerja prestasi bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
(3) Komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemenuhan:
a. kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
b. kehadiran sebesar 30% (tiga puluh persen).
(4) Komponen penghitungan besaran tunjangan kinerja bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemenuhan:
a. kinerja dasar sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b. kiherja prestasi sebesar 40% (empat puluh persen).
(5) Tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 7 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan hal-hal sebagai berikut.
(1) Capaian kinerja Pegawai denganjabatan fungsional dosen di perguruan tinggi negeri dinilai setiap semester oleh pimpinan perguruan tinggi negeri.
(2) Capaian kinerja Pegawai dengan jabatan fungsional dosen yang ditugaskan di perguruan tinggi swasta dinilai setiap semester oleh pimpinan perguruan tinggi swasta dan disampaikan ke kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.
Pasal 8 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkunga Kemendiktisaintek menyatakan hal-hal berikut.
(1) Dalam hal Pegawai diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan bahwa Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang menjalani Cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan
f. Pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum.
Pasal 10 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan hal-hal sebagai berikut.
(1) Kelas Jabatan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas nama Menteri.
(3) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi madya menetapkan Kelas Jabatan 11 (sebelas) sampai dengan 16 (enam belas) untuk Pegawai di unit utama, unit pelaksana teknis, dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
b. pejabat pimpinan tinggi madya menetapkan Kelas Jabatan 13 (tiga belas) sampai dengan 16 (enam belas) untuk Pegawai di perguruan tinggi negeri;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di unit utama selain Sekretariat Jenderal Kementerian;
e. kepala unit pelaksana teknis setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis setingkat pejabat administrator, dan kepala unit pelaksana teknis setingkat pejabat pengawas menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di unit pelaksana teknis;
f. rektor dan direktur menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) untuk Pegawai di perguruan tinggi negeri; dan
g. kepala lembaga layanan pendidikan tinggi menetapkan Kelas Jabatan 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk Pegawai di lembaga layanan pendidikan tinggi.
(4) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan atau berhalangan tetap, kuasa diberikan kepada pejabat paling rendah setingkat di atasnya.
Pasal 11 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan hal-hal berikut.
(1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan merangkap jabatan manajerial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tunjangan kinerja dibayarkan berdasarkan Kelas Jabatan yang lebih tinggi.
(2) Penyesuaian tunjangan kinerja atas perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Pasal 12 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan hal-hal sebagai berikut.
(1) Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, tunjangan kinerja tidak diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diaktifkan kembali, tunjangan kinerja diberikan mulai bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pengaktifan kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Baca : Perpres Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendikdasmen
Pasal 13 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan hal-hal berikut.
(1) Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil diberikan sebesar 100% (seratus persen) sesuai Kelas Jabatan yang ditetapkan.
(2) Tunjangan kinerja bagi calon pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai calon pegawai negeri sipil sesuai dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Pasal 14 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan hal sebagai berikut.
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Tugas Belajar dan Pegawai Izin Belajar yang masih melaksanakan tugas jabatan diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai Kelas Jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.
(2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai Tugas Belajar dan Pegawai Izin Belajar yang dibebaskan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan diberikan sebesar 60% (enam puluh persen) sesuai Kelas Jabatan yang ditetapkan sebelum melaksanakan tugas belajar atau izin belajar.
Pasal 15 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan hal-hal berikut.
(1) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai dikenakan berdasarkan hasil evaluasi kinerja periodik yang diperoleh Pegawai.
(2) Evaluasi kinerja periodik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara periode:
a. triwulan bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan
b. semester bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
(3) Pemotongan tunjangan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode:
a. triwulan berikutnya bagi Pegawai selain jabatan fungsional dosen; dan
b. semester berikutnya bagi Pegawai dengan jabatan fungsional dosen.
Pasal 16 Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek menyatakan hal-hal sebagai berikut.
(1) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “baik” atau “sangat baik” dan/ atau sebutan lain yang setara maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut tidak dikenakan pemotongan dari persentase komponen kinerja.
(2) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “butuh perbaikan” danfatau sebutan lainnya yang setara maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 5°/o (lima persen) dari persentase komponen kinerja.
(3) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “kurang” danfatau sebutan lainnya maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 10% (sepuluh persen) dari persentase komponen kinerja.
(4) Pegawai yang hasil evaluasi kinerja periodik mendapatkan predikat “sangat kurang dan/ atau sebutan lainnya maka pada periode berikutnya kepada Pegawai tersebut dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 15% (lima belas persen) dari persentase komponen kinerja.
Permendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kemendiktisaintek selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***