MediaBagi.com. Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi telah menetapkan Permendiksaintek Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendiksaintek.
Peraturan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendiksaintek diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Permendiksaintek Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendiksaintek diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara ; dan
4. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Ketentuan Umum
Berikut ini ketentuan umum di dalam Permendiksaintek Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendiksaintek.
1. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tugas
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Di dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
4. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
5. pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
3. Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan;
4. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi;
5. Inspektorat Jenderal;
6. Staf Ahli Bidang Regulasi; dan
7. Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca :
- Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Kebudayaan
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen
Salinan Permendiksaintek Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendiksaintek selengkapnya dapat di unduh di sini.***