MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik diterbitkan dengan mengingat :
a. bahwa sebagai bagian dari kewajiban menyediakan pendidikan yang bermutu untuk semua warga negara, Menteri perlu menyiapkan penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid mengacu pada standar nasional pendidikan;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Tes Kemampuan Akademik.

Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik bahwa Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Prinsip Penyelenggaran
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik bahwa TKA diselenggarakan dengan prinsip:
1. kejujuran;
2. kerahasiaan; dan
3. akuntabilitas.
Prinsip kejujuran diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA. Prinsip kerahasiaan diwujudkan melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.
Sedangkan prinsip akuntabilitas diwujudkan melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan
Di dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik disampaikan bahwa TKA bertujuan untuk:
1. memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
2. menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
3. mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
4. memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
Penyelenggara TKA
Sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik disampaikan bahwa TKA diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah DaerahKabupaten/Kota.
Pelaksanaan TKA
Di dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik disampaikan bahwa pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA. Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan:
1. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan
2. petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
Dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan, pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA.
Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Peserta TKA
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik bahwa TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
Murid sebagaimana dimaksud wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian. Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
1. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
2. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan
3. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal terdiri atas:
1. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
2. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
3. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolah rumah. Murid sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual.
Mata Uji TKA
Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
1. bahasa Indonesia; dan
2. matematika.
Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
1. bahasa Indonesia;
2. matematika;
3. bahasa Inggris; dan
4. mata pelajaran pilihan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Hasil Tes Kemampuan Akademik
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, disampaikan bahwa hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian TKA. Bentuk nilai dan kategori capaian TKA ditetapkan oleh Menteri.
Peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
Peserta dari jalur Pendidikan Informal yang telah mengikuti TKA dan memenuhi kategori sebagaimana dimaksud berhak memperoleh sertifikat hasil TKA dan dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan.
Rekapitulasi data hasil TKA menjadi arsip bersama Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, dan Satuan Pendidikan pelaksana.
Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru
SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud, hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.
Penerbitan Sertifikat Hasil TKA
Ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik bahwa Sertifikat hasil TKA diterbitkan oleh Kementerian.
Sertifikat hasil TKA sebagaimana dimaksud dicetak oleh Satuan Pendidikan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sertifikat hasil TKA paling sedikit mencakup:
1. nomor Sertifikat hasil TKA;
2. nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan asal;
3. nama dan nomor pokok Satuan Pendidikan pelaksana;
4. nama lengkap peserta TKA;
5. tempat dan tanggal lahir peserta TKA;
6. nomor induk siswa nasional peserta TKA;
7. nilai dan kategori capaian TKA; dan
8. tanggal, bulan, dan tahun terbit sertifikat.
Sertifikat hasil TKA diterbitkan dalam bahasa Indonesia. Sertifikat hasil TKA dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing sesuai dengan kebutuhan pengguna.
Salinan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***