MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang GTK.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang GTK diterbitkan dengan menimbang ;
a. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang guru dan tenaga kependidikan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang guru dan tenaga kependidikan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 73 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.

Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang GTK diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang GTK.
1. Unit Pelaksana Teknis Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut UPT Bidang GTK adalah Unit Pelaksana Teknis yang melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
5. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang guru,pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
Kedudukan dan Klasifikasi
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang GTK bahwa UPT Bidang GTK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. UPT Bidang GTK sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala.
UPT Bidang GTK secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh direktur di bawah lingkup Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
UPT Bidang GTK dilakukan klasifikasi. Klasifikasi UPT Bidang GTK ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi UPT Bidang GTK meliputi:
1. Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan;
2. Balai Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
3. Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.
Nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja UPT Bidang GTK ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas dan Fungsi
Sesuai Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang GTK dijelaskan bahwa JJUPT Bidang GTK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, UPT Bidang GTK menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
2. pengembangan model peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
3. pengembangan media pembelajaran guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
4. pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
5. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
6. pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
7. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
8. pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, kepala sekolah, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; dan
9. pelaksanaan urusan administrasi.
Susunan Organisasi
Di dalam Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang GTK disampaikan bahwa sJusunan organisasi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
1. Bagian Umum; dan
2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
2. pelaksanaan urusan keuangan;
3. pelaksanaan urusan sumber daya manusia;
4. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
5. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
6. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
7. pelaksanaan urusan barang milik negara;
8. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
9. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
Susunan organisasi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
1. Subbagian Umum; dan
2. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi dan penyusunan laporan.
Susunan organisasi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagan susunan organisasi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang GTK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***