Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

MediaBagi.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendiknas) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Peraturan Mendikdasmen tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk meningkatkan layanan dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, perlu dilakukan penataan kuantitas guru di seluruh wilayah Indonesia;

b. bahwa untuk penataan kuantitas guru, perlu mengatur mengenai redistribusi guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru, dan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 647);

8 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

9. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Ketentuan Umum

Berikut ini ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

5. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenis pendidikan.

6. Redistribusi adalah penunjukan Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah ke Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di wilayah provinsi.

13. Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.

Sumber Daya Guru

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Guru ASN terdiri atas Guru PNS dan Guru PPPK.

Guru ASN sebagaimana dimaksud diredistribusi pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Redistribusi Guru ASN mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementerian.

Kriteria Guru

Di dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat disampaikan bahwa Guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;

3. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun
terakhir untuk setiap unsur penilaian;

4. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

5. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

6. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Guru PPPK yang diredistribusi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari
perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

3. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik;

4. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

5. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan

6. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Kriteria Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. memiliki izin operasional dari Pemerintah Daerah;

2. terdaftar dalam data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) tahun;

3. melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan/atau disahkan Kementerian;

4. memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi bahasa Indonesia;

5. memiliki anggaran penerimaan biaya pendidikan lebih kecil dari kebutuhan biaya operasional Satuan Pendidikan;

6. tidak menolak dana bantuan operasional Satuan Pendidikan; dan

7. memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima Redistribusi Guru ASN melakukan upaya pemenuhan Guru pada Satuan Pendidikannya.

Mekanisme Redistribusi Guru ASN

Disampaikan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.

Redistribusi Guru ASN dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN. Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN terdiri atas unsur:

1. Dinas Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten/Kota; dan

2. badan yang menangani urusan kepegawaian di daerah, sesuai dengan kewenangan.

Tim pertimbangan Redistribusi Guru ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan.

Baca : Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen

Beban Kerja

Beban kerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu

Jangka waktu Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan jika kebutuhan Guru pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah terpenuhi.

Penilaian Kinerja

Penilaian kinerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kewenangan berdasarkan rekomendasi penilaian dari pimpinan penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Penilaian kinerja Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembangan Kompetensi

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat bahwa Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus melaksanakan pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan secara daring atau luring sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan Karier

Pembinaan karier Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

Tinggalkan Balasan