Peraturan MenteriRegulasi

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

MediaBagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 17, Pasal 25, Pasal 31, dan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas,

Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas bahwa yang dimaksud dengan akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

Tujuan

Di dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dijelaskan bahwa Penyediaan Akomodasi yang Layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas bertujuan untuk:

1. memberikan kesamaan kesempatan dalam memperoleh layanan pendidikan sebagai warga negara;

2. memberikan akses dan layanan pendidikan yang bermutu; dan

3. mewujudkan Penyelenggaraan Pendidikan yang saling menghargai.

Pelaksana

Penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas dilaksanakan oleh:

1. Pemerintah Daerah dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;

2. penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memfasilitasi dan menjamin penyediaan Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan

3. Satuan Pendidikan dengan menyediakan Akomodasi yang Layak.

Penerima Manfaat

Sesuai Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, dijelaskan bahwa penerima manfaat penyediaan Akomodasi yang Layak dan pembentukan Unit Layanan Disabilitas ditujukan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada:

1. Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa;

2. Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa/Paket A;

3. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B;

4. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Paket C;

5. Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa; dan

6. Perguruan Tinggi.

Fasilitasi Penyediaan Akomodasi yang Layak

Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak dilakukan paling sedikit melalui:

1. penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan;

2. penyediaan sarana dan prasarana;

2. penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan

4. penyediaan kurikulum.

Pemerintah Daerah atau penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud secara bertahap kepada seluruh Satuan Pendidikan dengan memprioritaskan Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Satuan Pendidikan yang sudah menerima Peserta Didik Penyandang Disabilitas menyampaikan laporan mengenai data Peserta Didik Penyandang Disabilitas melalui pemutakhiran data pada sistem pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan belum memiliki Peserta Didik Penyandang Disabilitas dapat mengajukan permohonan untuk mendapat fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak sesuai kebutuhannya kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, penyelenggara Satuan Pendidikan, dan Perguruan Tinggi sesuai dengan kewenangannya dapat berupa:

1. biaya dalam mendukung Penyelenggaraan Pendidikan sesuai kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas;

2. bantuan atau beasiswa bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas; dan/atau

3. dana untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung Akomodasi yang Layak.

Penyediaan sarana dan prasarana dapat berupa:

1. sarana dan prasarana umum;

2. sarana dan prasarana khusus; dan/atau

3. sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran jarak jauh.

Ketentuan mengenai sarana dan prasarana tercantum di dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Salinan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi Yang Layak Untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi  selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca