Keputusan MenteriRegulasi

Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih

MediaBagi.com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih.

Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa dalam rangka mendukung program nasional berupa pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, perlu dukungan pemerintah daerah melalui pemberian pendanaan untuk modal berupa pinjaman yang bersumber dari bank pemerintah dan pemberian dukungan pengembalian pinjaman;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor termasuk koperasi dalam pembangunan daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dukungan Bupati/Wal Kota Dalam Pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih
Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih

Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional;

8. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri;

9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; dan

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih, bahwa pengertian Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang  berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

Kewenangan

Bupati/Wali Kota berwenang memberikan persetujua pendanaan berupa Pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP. Kewenangan sebagaimana dimaksud termasuk memberikan Dukungan Pendanaan sebagai pemberian fasilitas berupa insentif dan/atau kemudahan dalam dukungan atas pemenuhan kewajiban finansial KKMP yang memenuhi kriteria untuk menerima Pinjaman sesuai dengan penilaian Bank oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Pendanaan berupa Pinjaman sebagaimana dimaksud untuk mendukung modal KKMP.

Kewajiban

Di dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih  disampaikan bahwa terhadap pendanaan berupa Pinjaman untuk mendukung modal KKMP. Bupati/Wali Kota mempunyai kewajiban:

1. melakukan kajian proposal bisnis yang diajukan oleh KKMP;

2. memfasilitasi pelaksanaan Musbangkel dalam rangka persetujuan atas permohonan peminjaman KKMP kepada Bank;

3. memberikan persetujuan atas permohonan Pinjaman yang disampaikan KKMP bersama proposal bisnis yang ditujukan kepada Bank sebagai syarat permohonan Pinjaman ke Bank;

4. mengoordinasikan KKMP melaksanakan kewajiban untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pinjaman pada Rekening Pembayaran Pinjaman;

5. memberikan surat dukungan penggunaan DAU/DBH kepada KPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. melakukan evaluasi kinerja KKMP; dan

7. melakukan pembinaan dan pengawasan KKMP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Dukungan Pendanaan

Dinyatakan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan Dukungan Pendanaan KKMP sebagai bagian dukungan pemberian fasilitas berupa insentif dan/atau kemudahan kepada KKMP untuk pemenuhan kewajiban pengembalian Pinjaman KKMP.

Dukungan Pendanaan KKMP sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk:

1. surat persetujuan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam rangka pendanaan KKMP sebagai bagian syarat permohonan pengajuan usulan Pinjaman oleh KKMP kepada Bank; dan

2. surat dukungan penggunaan DAU/DBH dari Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud kepada KPA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. DAU/DBH ditetapkan sesuai dengan alokasi DAU/DBH Kabupaten/Kota setiap tahunnya berdasarkan peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja.

4. Surat dukungan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Dukungan Bupati/Walikota dalam Pendanaan Koperasi Merah Putih selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca