MediaBagi.com. Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Antarpulau diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas tata kelola perdagangan antarpulau guna mendukung kinerja logistik nasional, dan penerapan ekosistem logistik nasional, serta menyesuaikan proses bisnis pelaporan perdagangan antarpulau, perlu mengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau, karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan tata kelola perdagangan antarpulau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perdagangan Antarpulau.
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4971);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653);
6. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 100);
7. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85);
8. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19);
9. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492).
Ketentuan Umum
Berikut beberapa ketentuan umum dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.
1. Perdagangan Antarpulau adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian barang dari satu pulau ke pulau lain dalam satu provinsi atau antarprovinsi, atau antardaerah dalam satu pulau yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan cara menyeberangkan barang dimaksud dengan menggunakan sarana angkutan laut atau sungai.
2. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
3. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau adalah Pelaku Usaha yang memiliki muatan yang akan diperdagangkan antarpulau.
4. Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang selanjutnya disingkat PJPT adalah badan usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan laut.
5. Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam daerah pabean dilakukan pengawasan.
6. Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang yang selanjutnya disebut PAB adalah dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait Perdagangan Antarpulau.
7. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
8. Daerah Pabean adalah wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
9. Perintah Pengapalan (Shipping Instruction) adalah surat yang dibuat oleh Pemilik Muatan (Cargo Owner) atau PJPT yang ditujukan kepada pihak pengangkut (carrier) atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat tersebut.
10. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara online melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
11. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
12. Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Window dan penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik.
13. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Dinyatakan dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau bahwa Pengaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau bertujuan untuk integrasi pasar dalam negeri.
engaturan kegiatan Perdagangan Antarpulau sebagaimana dimaksud diarahkan untuk:
1. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus;
2. memperkecil kesenjangan harga antardaerah;
3. mengamankan distribusi barang yang dibatasi perdagangannya;
4. mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah;
5. menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan Antarpulau;
6. mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri;
7. mencegah penyelundupan barang keluar negeri; dan
8. meniadakan hambatan Perdagangan Antarpulau.
Pelaku Usaha Perdagangan Antarpulau terdiri atas:
1. Pemilik Muatan (Cargo Owner) Antarpulau; dan
2. PJPT.
Di dalam Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau disampaikan bahwa semua barang dapat diperdagangkan antarpulau.
Barang sebagaimana dimaksud mencakup barang produksi dalam negeri, asal impor, dan tujuan ekspor. Barang produksi dalam negeri termasuk barang hasil sumber daya alam.
Pelaku Usaha dalam melakukan Perdagangan Antarpulau wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya.
Barang sebagaimana dimaksud dapat ditetapkan sebagai Barang Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau selengkapnya dapat di unduh di sini.***