MediaBagi.com. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha;
b. bahwa dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,
perlu dilakukan penyesuaian mengenai penetapan upah minimum tahun 2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Presiden Nomor 164 Tahun 2024 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 360).
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
1. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah di perusahaan yang ditetapkan oleh gubernur.
2. Perusahaan adalah:
a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Upah Minimum Provinsi
Di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 disampaikan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi.
Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut.
UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025
Keterangan:
- UMP2025 : Upah Minimum provinsi tahun 2025
- UMP2024 : Upah Minimum provinsi tahun 2024
- Nilai Kenaikan UMP2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024.
Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 dengan mempertimbangkan:
1. pertumbuhan ekonomi;
2. inflasi; dan
3. indeks tertentu.
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum provinsi tahun 2025 kepada gubernur.
Upah Minimum Kabupaten/Kota
Dijelaskan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 bahwa Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota. Upah Minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi.
Penetapan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota sebagai berikut.
UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025
Keterangan:
- UMK2025 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025
- UMK2024 : Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024
- Nilai Kenaikan UMK2025 : Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025.
Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2024.
Nilai kenaikan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dengan mempertimbangkan:
1. pertumbuhan ekonomi;
2. inflasi; dan
3. indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
Penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan hasil penghitungan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
Upah Minimum Sektoral
Di dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi.
Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota. Upah Minimum sektoral sebagaimana dimaksud ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki:
1. karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya; dan
2. tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Sektor tertentu sebagaimana dimaksud direkomendasikan oleh:
a. dewan pengupahan provinsi kepada gubernur, untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi; dan
b. dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota, untuk
penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi. Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum kabupaten/kota.
Upah Minimum sektoral tahun 2025 dihitung oleh:
a. dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum sektoral provinsi; dan
b. dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Nilai Upah Minimum sektoral didasarkan atas:
a. kesepakatan dewan pengupahan provinsi, untuk Upah Minimum sektoral provinsi; dan
b. kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota, untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Dewan pengupahan provinsi merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 kepada gubernur.
Dewan pengupahan kabupaten/kota merekomendasikan nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
Penetapan dan Pemberlakuan Upah Minimum
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 bahwa Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Di dalam hal di kabupaten/kota belum terdapat Upah Minimum kabupaten/kota maka yang berlaku Upah Minimum provinsi.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***