MediaBagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Guru diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Guru;
b. bahwa untuk pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif, perlu integrasi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Guru.
Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
2. Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Pejabat Fungsional Guru yang selanjutnya disebut Guru adalah PNS yang diberi tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan.
11. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
12. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Guru.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Guru sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa Jabatan Fungsional Guru merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Di dalam Peraturan PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dijelaskan bajwa guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada Instansi Pemerintah.
Guru sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, maka Guru dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi terdiri atas:
1. Guru ahli pertama;
2. Guru ahli muda;
3. Guru ahli madya; dan
4. Guru ahli utama.
Jenjang pangkat Guru ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan
Dijelaskan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik.
Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan meliputi:
1. Guru ahli pertama melaksanakan tugas paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
2. Guru ahli muda melaksanakan tugas paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
3. Guru ahli madya melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d. Guru ahli utama melaksanakan tugas dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
Tugas dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai:
1. kepala Satuan Pendidikan;
2. pendamping Satuan Pendidikan;
3. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau
4. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Penugasan sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai kinerja Guru.
Kebutuhan PNS Dalam Jabatan Fungsional Guru
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Guru dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator berikut:
1. jenis Guru;
2. jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan;
3. struktur kurikulum;
4. jumlah rombongan belajar; dan/atau
5. indikator lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pengangkatan
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui:
1. pengangkatan pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian; dan
4. promosi.
Persyaratan Pengangkatan
Sesuai Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. berstatus PNS;
2. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
3. sehat jasmani dan rohani;
4. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan; dan
5. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Guru ahli pertama; atau Jabatan Fungsional Guru ahli muda.
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS sebagaimana dimaksud harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Guru dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Guru.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru.
Calon PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk Guru, wajib mengikuti dan lulus pendidikan profesi Guru, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai calon PNS.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pendidikan yang relevan dengan pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
h. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli pertama dan Jabatan Fungsional Guru ahli muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli madya; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Guru ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dan mekanisme perpindahan dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui perpindahan dari jabatan lain.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
e. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas Guru paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian dilaksanakan bagi:
a. PNS yang telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Guru berdasarkan keputusan PyB; dan
b. PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang masih menjalankan tugas jabatan Guru namun belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Promosi dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam Jabatan Fungsional Guru; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
b. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
g. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan.
Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
Untuk mengikuti uji kompetensi, Guru harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pengangkatan
Di dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru disampaikan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
1. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama;
2. Jabatan Fungsional Guru ahli muda; dan
3. Jabatan Fungsional Guru ahli madya.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaran pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, dinyatakan bahwa guru diberhentikan dari jabatannya apabila:
1. mengundurkan diri dari jabatan;
2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
5. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
6. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Guru.
Guru yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 sampai dengan 5 dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja bidang tugas Guru selama diberhentikan.
Guru yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Guru.
Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yangnberlaku.
Pengelolaan Kinerja
Di dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru dijelaskan bahwa pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru terdiri atas:
1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
2. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
3. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
4. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
Dalam hal Guru memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud dan pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca : Perdirjen GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru
Pengembangan Kompetensi
Guru wajib memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan Pangkat
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru bahwa kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
Dalam hal Guru telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Gurun dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Guru yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 (satu) kali.
Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan
pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***