MediaBagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang pengembangan kapasitas dan pembelajaran Aparatur Sipil Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan peningkatan kualitas kebijakan dan pengelolaan pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN terdiri atas: (1) Jabatan Fungsional Analis Kebijakan; (2) Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan (3) Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Jabatan Fungsional Analis Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.
Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
Sedangkan jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.
Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Kebijakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan advokasi kebijakan pada Instansi Pemerintah.
Widyaiswara berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah.
Analis Pengembangan Kompetensi ASN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi ASN dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang
Disampaikan dalam Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara bahwa jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Sedangkan jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan terdiri atas:
1. Analis Kebijakan Ahli Pertama;
2. Analis Kebijakan Ahli Muda;
3. Analis Kebijakan Ahli Madya; dan
4. Analis Kebijakan Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri atas:
- Widyaiswara Ahli Pertama;
- Widyaiswara Ahli Muda;
- Widyaiswara Ahli Madya; dan
- Widyaiswara Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN terdiri atas:
- Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama;
- Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Muda;
- Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Madya; dan
- Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Jabatan Fungsional Widyaiswara, dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Jabatan
Di dalam Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2024 tentang JF di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan kebijakan.
Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program pelatihan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN melaksanakan kegiatan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi, perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi program pengembangan kompetensi.
Salinan Permen PANRB Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) selengkapnya dapat di unduh pada tautan ini.***