Peraturan MenteriRegulasi

Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan

MediaBagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan di bidang pertahanan;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pertahanan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang pertahanan;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang pertahanan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.

Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan
Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan
Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

Ketentuan Umum

Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negaram lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pertahanan.

6. Jabatan Fungsional Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.

7. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.

8. Pejabat Fungsional Kataloger yang selanjutnya disebut Kataloger adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.

9. Pejabat Fungsional Analis Pertahanan Negara yang selanjutnya disingkat APN adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.

10. Kodifikasi adalah sistem yang berlaku untuk membentuk bahasa perbekalan tunggal (single supply language) dalam mengidentifikasi, mengklasifikasi, memberi nomor dan mencatat sumber pabrikan serta memelihara data terkini dari materiel bekal untuk kelengkapan data manajemen logistik.

11. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

12. Materiel Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Materiel adalah semua materiel yang sudah dimiliki dan digunakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia serta materiel lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung Pertahanan Negara.

13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja analis Kataloger dan Pertahanan Negara.

15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka Kredit yang harus dicapai oleh Kataloger dan Analis Pertahanan Negara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

20. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan terdiri atas Jabatan Fungsional Kataloger dan Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara. Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.

Kedudukan, Tanggung Jawab, Klasifikasi/Rumpun, Kategori dan Jenjang

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Kataloger berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan kegiatan dan analisis di bidang kodifikasi Materil pada Instansi Pusat. APN berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Pertahanan Negara pada Instansi Pusat.

Kataloger dan APN sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Kataloger dan APN dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

Klasifikasi/Rumpun, Kategori, dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Kataloger termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jabatan Fungsional Kataloger merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

 Jenjang Jabatan Fungsional Kataloger kategori keterampilan terdiri atas:

1. Kataloger pemula;

2. Kataloger terampil;

3. Kataloger mahir; dan

4. Kataloger penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Kataloger kategori keahlian terdiri atas:

1. Kataloger ahli pertama;

2. Kataloger ahli muda;

3. Kataloger ahli madya; dan

4. Kataloger ahli utama.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara terdiri atas:

1. Analis Pertahanan Negara ahli pertama;

2. Analis Pertahanan Negara ahli muda;

3. Analis Pertahanan Negara ahli madya; dan

4. Analis Pertahanan Negara ahli utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan selengkapnya dapat di unduh di sini.***

MediaBagi.com

CEO Mediabagi.com || Penulis || Profil Linkedin MediaBagi, || Twitter/X MediaBagi || Pinterest MediaBagi ||

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Media Bagi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca