Perdirjen GTK Nomor Manual.441/B/HK.03.01/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG
MediaBagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah menerbitkan Perdirjen GTK Nomor Manual.441/B/HK.03.01/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Perdirjen GTK tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Perdirjen GTK Nomor Manual.441/B/HK.03.01/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 3157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638); dan
7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292).

Dinyatakan dalam Pedoman Penyelenggaraan PPG bahwa Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon Guru atau Guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedoman penyelenggaraan PPG ini disusun sebagai acuan bagi:
1. Direktorat Jenderal;
2. LPTK;
3. Dinas Pendidikan;
4. peserta PPG; dan
5. instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan PPG.
Peserta PPG
Di dalam Pedoman Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) disampaikan bahwa peserta PPG terdiri atas:
1. Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
2. Guru Tertentu, yang terdiri atas:
a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Mahasiswa PPG Prajabatan yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini tetap mengacu kepada Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4560/B/HK.03.01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
1. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4560/B/HK.03.01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan berlaku sampai dengan pelaksanaan PPG Prajabatan gelombang 1 (satu) tahun 2024 selesai.
2. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5444/B/HK.03.01/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru dalam Jabatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Skema Penyelenggaraan PPG Calon Guru
Di dalam Pedoman Penyelenggaraan PPG disampaikan bahwa penyelenggaraan PPG bagi calon Guru dilakukan dengan skema berikut.
Alur penyelenggaraan PPG bagi Calon Guru dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Penerimaan
Alur penerimaan peserta PPG sebagai berikut :
a, penerimaan peserta dilaksanakan melalui seleksi nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian;
b. calon peserta yang dinyatakan lulus wajib lapor diri pada LPTK penempatannya;
c. LPTK wajib melaporkan peserta PPG ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti); dan
d. calon peserta ditetapkan secara resmi menjadi peserta PPG oleh Kementerian yang selanjutnya ditempatkan ke LPTK penyelenggara.
2.. Pembelajaran Peserta PPG
Teknis pelaksanaan pembelajaran PPG dilaksanakan dengan alur sebagai berikut.
a. matrikulasi bagi peserta PPG yang berasal dari sarjana nonkependidikan melalui platform pembelajaran yang telah ditentukan. Matrikulasi dilaksanakan pada rentang masa lapor diri hingga orientasi atau setidaknya dua minggu sebelum perkuliahan dimulai;
b. orientasi bagi semua peserta dengan materi utama, yaitu kebijakan umum PPG, kurikulum, sistem dan platform pembelajaran, serta penilaian dan UKPPPG;
c. perkuliahan dilaksanakan selama 2 (dua) semester secara luring. Peserta PPG menempuh beban belajar sebanyak 38 (tiga puluh delapan) Satuan Kredit Semester dengan dukungan LMS yang telah disediakan; dan
d. kegiatan nonpembelajaran dapat dilaksanakan pada masa jeda perkuliahan sebelum pelaksanaan UKPPPG.
Kegiatan tersebut berupa penuntasan modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Modul tersebut terdapat dalam LMS.
3. UKPPPG
Pada tahap ini, peserta yang telah menyelesaikan pembelajaran dengan nilai paling rendah B, berhak mengikuti UKPPPG. UKPPPG diselenggarakan secara nasional oleh Kementerian.
Skema Penyelenggaraan Guru Tertentu
Penyelenggaraan PPG bagi Guru tertentu sesuai Pedoman Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dilakukan dengan skema berikut.
Skema penyelenggaraan PPG untuk peserta PPG bagi Guru tertentu dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Penerimaan
Peserta PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian dengan melengkapi persyaratan. Peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi administrasi menempuh Pembelajaran Mandiri melalui platform pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
Bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik, langsung mengikuti UKPPPG sesuai jadwal yang ditentukan.
2. Pembelajaran
Pembelajaran dilakukan setelah atau bersamaan peserta PPG melakukan lapor diri dan orientasi. Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri menggunakan platform pembelajaran yang telah ditentukan. Bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah
menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik tidak mengikuti pembelajaran.
c. UKPPPG
UKPPPG diselenggarakan secara nasional oleh Kementerian dan dilaksanakan oleh peserta PPG yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian Pembelajaran Mandiri dengan nilai paling rendah B. Peserta yang berasal dari Guru penggerak dan Guru PLPG dapat langsung mengikuti UKPPPG.
Persyaratan Calon Peserta PPG
Berikut adalah persyaratan calon peserta PPG sesuai Pedoman Penyelenggaraan PPG.
1. Calon Guru
a. Persyaratan
1) Warga Negara Indonesia;
2) sehat jasmani dan rohani;
3) memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana terapan;
4) memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00;
5) tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
6) belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
7) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
b. Dokumen Persyaratan
1) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas layanan kesehatan (diserahkan pada saat lapor diri);
2) salinan ijazah dan transkrip nilai Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana terapan yang dilegalisir (diserahkan pada saat lapor diri);
3) surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri); dan
4) surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan pada saat lapor diri).
2. Guru Tertentu
a. Persyaratan
1) Warga Negara Indonesia;
2) sehat jasmani dan rohani;
3) memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana terapan;
4) mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5) belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
6) bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
b. Dokumen Persyaratan
1) hasil pindai (scan) Kartu Tanda Penduduk (diunggah pada saat lapor diri);
2) hasil pindai (scan) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas layanan kesehatan (diunggah pada saat lapor diri);
3) hasil pindai (scan) ijazah sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/sarjana terapan yang dilegalisir (diunggah pada saat lapor diri);
4) hasil pindai (scan) surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diunggah pada saat lapor diri); dan
5) hasil pindai (scan) surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diunggah pada saat lapor diri).
Perdirjen GTK Nomor Manual.441/B/HK.03.01/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG (Pendidikan Profesi Guru) selengkapnya dapat di unduh di sini.***