MediaBagi.com. PPPK Paruh Waktu menjadi solusi pemerintah yang diperuntukkan bagi pegawai Non ASN yang terdata di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN 2024 namun belum mendapatkan formasi.
Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu, Perbedaan ini menjadi relevan dalam masa transisi setelah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, khususnya bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mendapatkan formasi tetap.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu juga memiliki kriteria yang lebih spesifik, di antaranya, terdata dalam database pegawai non-ASN BKN.

Kritera PPPK Paruh WAktu adalah yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan tidak mendapatkan formasi jabatan karena keterbatasan anggaran. Syarat lainnya, yaitu memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik.
Baca : Siaran Pers BKN : PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Non-ASN Database BKN Mendapatkan Kepastian Hukum
Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah, tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja. Masa kerja PPPK Paruh Waktu juga ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan instansi.
Dari sisi sistem kerja, mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, dan tugas mereka diatur melalui perjanjian kerja masing-masing instansi. Sementara itu, PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya. Termasuk juga penghasilan yang lebih stabil serta durasi masa perjanjian kerja yang lebih panjang, biasanya 5 tahun atau sesuai kebutuhan instans.
Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu, masa kerja biasanya ditetapkan lebih lama, dan pengangkatan dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menetapkan rincian kebutuhan jabatan pada setiap instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak mendapatkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel. Akan tetapi PPPK Penuh Waktu memiliki hak penghasilan yang lebih stabil karena penganggarannya bersumber dari belanja pegawai.
Di dalam hal kewajiban, keduanya (PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu) harus tetap setia pada Pancasila, UUD 1945, dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga netralitas ASN.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Melalui kebijakan ini, diharapkan seluruh pegawai non-ASN dapat tetap berkontribusi bagi pembangunan daerah, baik melalui skema PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.
Proses tersebut menjadi solusi transisi bagi pegawai non-ASN agar tetap memiliki kesempatan berkarir di instansi pemerintah.***