MediaBagi.com. Menteri Kebudayaan RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Kebudayaan.
Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Kebudayaan diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Kebudayaan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kebudayaan;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Kebudayaan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan.
Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Kebudayaan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara; dan
4. Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan.
Ketentuan Umum
Berikut ini ketentuan dalam Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Kebudayaan.
1. Kementerian Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Tugas
Kementerian Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Di dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan, serta diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
b. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pembinaan perfilman nasional;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
d. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
f. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Kebudayaan terdiri atas:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;
3. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan;
4. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;
5. Inspektorat Jenderal;
6. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Kebudayaan;
7. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Industri Kebudayaan; dan
8. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca :
- Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikdasmen
- Permendiksaintek Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendiksaintek
Salinan Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Kebudayaan selengkapnya dapat di unduh di sini.***